KSKP Bakauheni Amankan Dua Burung Diduga Makaw Tanpa Dokumen Resmi

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:03 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan dua ekor burung yang diduga berjenis makaw karena tidak dilengkapi dokumen resmi saat akan dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KSKP Bakauheni Nomor Sprint/01/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Kedua burung ditemukan saat petugas memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 2945 PZU di area pintu masuk pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua ekor burung makaw berwarna biru yang ditempatkan dalam satu boks kayu dan satu boks aluminium tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Setelah dilakukan interogasi, pengemudi berinisial Wenky mengaku burung tersebut dibawa dari Kota Metro, Lampung, dan rencananya akan diangkut menuju Jakarta Pusat atas perintah seseorang bernama Pieter selaku pemilik.

Baca Juga :  I’TIKAF BERSAMA BUPATI PRINGSEWU H. RIYANTO PAMUNGKAS: MENGEJAR KEBERKAHAN LAILATUL QADAR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap lalu lintas hewan tanpa dokumen resmi.

“Setiap pengangkutan satwa harus dilengkapi dokumen karantina yang sah. Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian satwa serta mencegah pelanggaran hukum di wilayah pelabuhan,” ujar Ferdo.

Baca Juga :  Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam penanganannya, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, interogasi terhadap sopir, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Wilker Bakauheni. Selanjutnya, kedua burung tersebut diserahkan kepada pihak Balai Karantina untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dan perizinan dalam pengangkutan satwa guna menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga kelestarian fauna dilindungi di Indonesia.

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung
PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN
DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN
Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru