KSKP Bakauheni Amankan Dua Burung Diduga Makaw Tanpa Dokumen Resmi

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:03 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan dua ekor burung yang diduga berjenis makaw karena tidak dilengkapi dokumen resmi saat akan dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KSKP Bakauheni Nomor Sprint/01/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Kedua burung ditemukan saat petugas memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 2945 PZU di area pintu masuk pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua ekor burung makaw berwarna biru yang ditempatkan dalam satu boks kayu dan satu boks aluminium tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Setelah dilakukan interogasi, pengemudi berinisial Wenky mengaku burung tersebut dibawa dari Kota Metro, Lampung, dan rencananya akan diangkut menuju Jakarta Pusat atas perintah seseorang bernama Pieter selaku pemilik.

Baca Juga :  Ketua (ASWIN),,Menyoroti Kinerja Dinas PU Kabupaten Pringsewu Yang Membiarkan Rusunawa Pemkab Lusuh,Rusak Dan Isi Kamar Banyak Yang Hilang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap lalu lintas hewan tanpa dokumen resmi.

“Setiap pengangkutan satwa harus dilengkapi dokumen karantina yang sah. Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian satwa serta mencegah pelanggaran hukum di wilayah pelabuhan,” ujar Ferdo.

Baca Juga :  UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 - 2026

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam penanganannya, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, interogasi terhadap sopir, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Wilker Bakauheni. Selanjutnya, kedua burung tersebut diserahkan kepada pihak Balai Karantina untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dan perizinan dalam pengangkutan satwa guna menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga kelestarian fauna dilindungi di Indonesia.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Bupati Karo Diwakili Kadis Kominfo, Terima STR TTIS Langsung dari Kepala BSSN

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Resmi Ditutup Bupati Karo, Karo Open Karate Championship 2026 Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:14 WIB

740 Atlet Berlaga, Bupati Karo Buka Open Karate Championship Piala Bupati 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Karo: Perkokoh Ideologi Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Ranperda P-APBD 2026 Sah, Bupati Karo Apresiasi DPRD dan Dorong Percepatan Program

Rabu, 30 September 2026 - 15:06 WIB

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 di Paripurna DPRD

Rabu, 30 September 2026 - 07:44 WIB

Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi

Berita Terbaru