Polres Metro Lampung Ringkus Bos Debt Collector Kota Metro Ari Ubenz Jadi Otak Penggelapan Mobil

hayat

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:29 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membongkar praktik dugaan sindikat penggelapan mobil yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai. Penangkapan dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meringkus MA alias Ari Ubenz (31), oknum bos debt collector yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Kijang Innova. Tersangka diduga menggelapkan kendaraan milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2024. Korban berinisial I (42), seorang petani asal Tejo Agung, berniat melakukan over kredit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dana Rehab SMP 1, Satu Atap Pagelaran Utara,Diduga Jadi Lahan Korupsi Berjemaah

Melalui perantara, korban dipertemukan dengan Ari Ubenz yang mengaku bisa mengurus proses over kredit secara resmi. Korban kemudian menyerahkan unit kendaraan beserta STNK dan kunci serep setelah menerima uang muka sebesar Rp28,5 juta.

“Namun, janji over kredit tersebut tidak pernah terwujud. Belakangan diketahui prosesnya gagal karena calon penerima baru memiliki riwayat kredit bermasalah. Ironisnya, mobil korban tidak dikembalikan dan justru dialihkan kepada pihak lain,” terang IPTU Rizky, Sabtu 21 Februari 2026 dini hari.

Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp298 juta, sesuai nilai kendaraan yang hilang. Meski korban telah menerima sebagian uang di awal, ia tetap harus menanggung beban cicilan bulanan sebesar Rp6,67 juta karena unitnya digelapkan.

Baca Juga :  Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, serta bukti percakapan WhatsApp. Namun, unit mobil Kijang Inova tersebut hingga kini masih dalam daftar pencarian barang bukti.

IPTU Rizky menegaskan bahwa Ari Ubenz merupakan sosok debt collector yang selama ini menjadi perhatian karena aksinya yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme.

“Kami adalah representasi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Jika ada oknum yang melakukan kejahatan, dari pekerjaan apa pun, akan kami proses tegas,” pungkasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penipuan dan penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Adakan Gelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:51 WIB

Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:51 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:04 WIB

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:12 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:17 WIB

Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:23 WIB

IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:50 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Berita Terbaru