Polres Metro Lampung Ringkus Bos Debt Collector Kota Metro Ari Ubenz Jadi Otak Penggelapan Mobil

hayat

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:29 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membongkar praktik dugaan sindikat penggelapan mobil yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai. Penangkapan dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meringkus MA alias Ari Ubenz (31), oknum bos debt collector yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit Toyota Kijang Innova. Tersangka diduga menggelapkan kendaraan milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2024. Korban berinisial I (42), seorang petani asal Tejo Agung, berniat melakukan over kredit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

Melalui perantara, korban dipertemukan dengan Ari Ubenz yang mengaku bisa mengurus proses over kredit secara resmi. Korban kemudian menyerahkan unit kendaraan beserta STNK dan kunci serep setelah menerima uang muka sebesar Rp28,5 juta.

“Namun, janji over kredit tersebut tidak pernah terwujud. Belakangan diketahui prosesnya gagal karena calon penerima baru memiliki riwayat kredit bermasalah. Ironisnya, mobil korban tidak dikembalikan dan justru dialihkan kepada pihak lain,” terang IPTU Rizky, Sabtu 21 Februari 2026 dini hari.

Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp298 juta, sesuai nilai kendaraan yang hilang. Meski korban telah menerima sebagian uang di awal, ia tetap harus menanggung beban cicilan bulanan sebesar Rp6,67 juta karena unitnya digelapkan.

Baca Juga :  Miris, Ayah di Pringsewu Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD Sampai 2 SMA

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, serta bukti percakapan WhatsApp. Namun, unit mobil Kijang Inova tersebut hingga kini masih dalam daftar pencarian barang bukti.

IPTU Rizky menegaskan bahwa Ari Ubenz merupakan sosok debt collector yang selama ini menjadi perhatian karena aksinya yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme.

“Kami adalah representasi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Jika ada oknum yang melakukan kejahatan, dari pekerjaan apa pun, akan kami proses tegas,” pungkasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penipuan dan penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pajak Galian C Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Tenggara Mandek, Potensi PAD Terancam Hilang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIB