Pencurian Ikan Air Tawar Marak di Pagelaran, Petani Rugi Puluhan Juta Rupiah dan Desak Aparat Bertindak Tegas

hayat

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:07 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Aksi pencurian ikan air tawar kembali meresahkan warga Pekon Pagelaran. Kali ini, pencurian terjadi di Dusun Rewa Arum RT 1/RW 4, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dan menyasar kolam ikan milik petani yang ikannya sudah memasuki masa siap panen. Sabtu, 21/02/2026.

Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Sejumlah petani ikan air tawar di wilayah sentra budidaya Kecamatan Pagelaran mengaku kerap mengalami kehilangan ikan secara misterius, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam karena budidaya ikan merupakan sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Salah satu korban, Saiful, kepada awak media mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian yang sangat besar akibat pencurian tersebut. Ia menyebut, ikan gurame miliknya yang dicuri berjumlah sekitar 2.000 ekor bibit yang telah dibesarkan selama berbulan-bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bibitnya sekitar dua ribu ekor. Pakan yang sudah dihabiskan kurang lebih 10 kuintal pelet. Ukuran ikan sudah mulai isi, satu kilogram bisa empat ekor. Tapi habis, tidak tersisa, dicuri orang,” ungkap Saiful dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Bupati & Wabup Pringsewu Hadiri Tabligh Akbar Harlah Ke-5 Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Mu’alim

Menurutnya, jika ditaksir secara ekonomi, kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah. Selain modal bibit dan pakan, ia juga kehilangan waktu, tenaga, serta biaya perawatan kolam yang tidak sedikit.

Pencurian Ikan Air Tawar Marak di Pagelaran, Petani Rugi Puluhan Juta Rupiah dan Desak Aparat Bertindak

Mangkrak dan Tak Transparan 3 Tahun
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis malam Jumat, 19 Februari 2026. Saiful menduga kuat pelaku merupakan orang yang sudah memahami kondisi kolam, pola pemeliharaan, serta waktu panen ikan.

“Sepertinya pelaku sudah tahu situasi. Mereka beraksi saat malam hari ketika kondisi sepi dan tidak ada penjagaan,” tambahnya.

Para petani ikan di Pagelaran menilai lemahnya pengawasan dan minimnya patroli pada malam hari menjadi salah satu faktor maraknya pencurian. Mereka berharap aparat kepolisian segera turun tangan, meningkatkan patroli rutin, serta mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga :  Hermawan S.T Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momen Maulid Nabi

Perlu diketahui bersama, agar menjadi perhatian, pelaku pencurian ikan air tawar dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda.

Apabila pencurian dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, atau dilakukan secara berulang dan terorganisir, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menyepelekan kasus ini, mengingat dampaknya sangat merugikan petani kecil dan mengancam keberlangsungan usaha budidaya ikan air tawar di wilayah Kecamatan Pagelaran. Mereka juga meminta adanya langkah pencegahan konkret agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN
Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110
18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan
Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo
Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan
Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Dr. Hadiman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sosok Berpengalaman Pemberantasan Korupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:07 WIB

Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:54 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Berita Terbaru