Polrestabes Medan Diduga Tak Berani Memeriksa Orang Tua Maling Toko Ponsel di Pancur Batu Yang Diduga Menipu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 01:41 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polrestabes Medan dikabarkan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian yang kemudian dibatalkan dan diduga diberikan kepada penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti menjadikan korban maling di Pancur Batu sebagai tersangka pengeroyokan di Polrestabes Medan.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa PS korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu.

Bahkan sejumlah saksi dalam laporan tersebut juga sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk melengkapi laporan tersebut. Namun hingga kini penyidik belum memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tindak pidana penipuan ini bermula saat pihak korban pencurian diajak oleh pihak pelaku pencurian untuk berdamai dan menanda tangani sejumlah surat yang dimana pihak dari pelaku pencurian berjanji akan mencabut laporan nya di Polrestabes Medan.

“Orang tua maling itu tidak senang anaknya yang mencuri toko kami ditangkap dan karena kami tidak mau berdamai dengannya dia pun membuat cara untuk melaporkan kami, kami malahan dituduhnya menganiaya anaknya, namun karena kami ingin persoalan selesai kami pun bersepakat membuat perdamaian pada tanggal 4 Desember 2025, saat itu surat perdamaian saya dengan anaknya itu sudah kami tanda tangani dan hari itu juga mereka serahkan kepada Hakim dan Jaksa untuk meringankan hukuman anaknya, namun surat perdamaian untuk mencabut laporannya di Polrestabes Medan yang katanya sudah sampai kepada penyidik tiba tiba dicabut dan dibatalkannya, dia malahan memfitnah kami melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar PS kepada wartawan Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga :  Jaya Sakti Menyapa, Satgas TK Zanepa Bangun Kedekatan Lewat Silaturahmi Door to Door

Pada saat mendanda tangani surat perjanjian tersebut, kata Ps mereka mengatakan bahwa penanda tanganan surat tersebut untuk perdamaian bukan untuk hal yang lain. “yang jelasnya untuk berdamai” berulang ulang kali kami tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab untuk peramaian, dan bukan untuk hal yang lain. di dalam surat perdamaian tersebut juga tertulis bahwa setelah surat ditanda tangani pihak dari maling akan segera mencabut lapor Polisi di Polrestabes Medan, namun dia malahan mengingkari janjinya.

Baca Juga :  Fitriany Farhas, AP, Pj Bupati Nagan Raya Peninjauan Kesiapan PKA Anjungan Nagan Raya 

“Orang tua sang maling membatalkan sepihak dan mencabut surat perdamaian tersebut, sehingga kami pun kembali diperiksa penyidik dan penyidik menjadikan surat perdamaian tersebut sebagai kedalam BAP untuk menjerat kami, karena di dalam surat tersebut kami ada mengakui perbuatan, dan karena surat perdamaian itu dijadikan sebagai bukti makanya saya dipenjara,” kesalnya

Anehnya, kata Ps kenapa mereka tiba tiba membatalkan surat perdamaian yang sudah di kirimnya ke Polrestabes Medan dan malahan penyidik menjadikan surat itu di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan, ini kan jadi aneh, mereka bilang mau berdamai nyatanya surat itu malahan dijadikan penyidik sebagai bukti untuk menjerat kami.

“Atas semua kejadian ini, kami meresa tertipu oleh orang tua maling dan kami meminta agar hal ini segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sudah dua bulan lebih laporan kami belum ada hasilnya, kami meminta Polrestabes Medan segera memeriksanya,” pungkasnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak saat kami konfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan tanggapan.(***)

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:48 WIB

Rayakan Hari Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Serukan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:13 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:34 WIB

Satu Unit Rumah Warga Gunong Reubo Kuala Tertimpa Pohon Sawit. Kapolsek Berikan Bantuan Masa Panik

Minggu, 26 April 2026 - 11:26 WIB

Walaupun Hujan Singa Nagan Gelar Perayaan HUT Ke -16  Dengan Meriah Puluhan Atraksi Debus Tampil

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin Karang Taruna Nagan Raya 2026–2031

Berita Terbaru