LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JATI (Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia) mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan untuk membuka secara transparan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025. Desakan ini menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa yang didominasi metode e-purchasing namun dinilai sarat dengan potensi penyimpangan.

Ketua LSM JATI Provinsi Lampung, Kusmawan Putra, menilai bahwa pengelolaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan saat ini mengindikasikan adanya upaya mengakali mekanisme pengadaan yang seharusnya transparan.

“Kami menilai anggaran yang dikelola BPKAD ini syarat dengan potensi korupsi dan terindikasi adanya kepentingan di tengah efisiensi. Pengadaan melalui sistem e-purchasing justru kami nilai rentan terjadi rekayasa dan mark up,” tegas Kusmawan dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun LSM JATI, realisasi anggaran BPKAD sepanjang Januari hingga September 2025 menunjukkan pola yang tidak wajar. Sejumlah pos belanja yang seharusnya bersifat rutin justru mencatatkan nilai fantastis dalam satu periode yang sama.

Deretan Kejanggalan Belanja BPKAD
Dari data yang diperoleh, beberapa pos belanja yang mencurigakan antara lain:

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dengan nilai tidak wajar
Beberapa item belanja ATK tercatat dengan nilai yang sangat besar, seperti:

Belanja ATK senilai Rp110 juta pada Januari 2025 (kode 55712220)

Belanja ATK senilai Rp143 juta pada Januari 2025 (kode 56313952)

Belanja ATK senilai Rp202 juta pada Januari 2025 (kode 56314703)

Total belanja ATK dalam satu bulan mencapai ratusan juta rupiah dengan metode e-purchasing

Belanja Personal Computer dan Mebel yang mencolok

Belanja Personal Computer senilai Rp166,2 juta pada Mei 2025

Belanja Mebel senilai Rp150 juta pada Februari 2025

Belanja Tagihan Internet dan Listrik

Belanja internet/TV berlangganan: Rp840 juta (Januari 2025)

Belanja tagihan listrik: Rp264 juta (Januari 2025)

Belanja Makanan dan Minuman Rapat masif
Terdapat puluhan item belanja makanan rapat dengan nilai bervariasi, beberapa di antaranya:

Rp63,9 juta (kode 56306774)

Rp38 juta (kode 56314705)

Rp28,1 juta (kode 56314231)

Rp27,7 juta (kode 56269347)

Belanja pemeliharaan yang signifikan

Pemeliharaan kendaraan bermotor: Rp227,5 juta

Pemeliharaan bangunan gedung kantor: Rp122,7 juta

Pemeliharaan komputer jaringan: Rp200 juta (kode 56319102)

Belanja jasa konsultansi

Jasa konsultansi bidang keuangan: Rp100 juta

Baca Juga :  GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN

Jasa konsultansi manajemen: Rp75 juta

Kusmawan menyoroti bahwa hampir seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, yang seharusnya menjamin transparansi harga dan spesifikasi. Namun, menurutnya, metode ini justru rawan dimanfaatkan untuk pengadaan fiktif atau penggelembungan harga (mark up).

“E-purchasing seharusnya menjadi benteng anti-korupsi, tapi jika tidak diawasi dengan ketat, bisa menjadi celah untuk merekayasa harga dan mengarahkan pemenang tender,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kusmawan juga menyoroti kejanggalan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPKAD Lampung Selatan yang dinilai tidak mencerminkan kewajaran.

“Kami menilai adanya kejanggalan terkait LHKPN Kepala BPKAD Lampung Selatan. Ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.

LSM JATI menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Sebelumnya, mereka juga akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

“Kami akan laporkan dan dalam waktu dekat akan menggelar unjuk rasa. Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyelewengan uang rakyat,” pungkas Kusmawan.

Respons dan Pengawasan Sebelumnya
Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, LSM Pro Rakyat juga telah melayangkan laporan ke Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, serta 2025 .

Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026, laporan tersebut telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku .

LSM Pro Rakyat juga mengingatkan bahwa Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh menjadi tameng untuk mengaburkan dugaan penyimpangan anggaran .

Dasar Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan temuan dan pernyataan LSM JATI, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan transparansi dan potensi pelanggaran:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana. Pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur atau mengandung mark up dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara/daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 10: Setiap pejabat pengelola keuangan wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan melalui e-purchasing harus mengacu pada katalog elektronik yang telah ditetapkan harganya. Setiap penyimpangan dari harga katalog dan spesifikasi yang telah ditentukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7: Setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Pasal 10: Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala terkait laporan keuangan dan pengelolaan anggaran.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Pasal 3: Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) secara jujur dan transparan.

Pasal 5: Penyelenggara negara dilarang melakukan perbuatan KKN.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 78: Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 132: Pelaksanaan anggaran harus berdasarkan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh aparat negara untuk melakukan efisiensi anggaran secara maksimal. Pengeluaran yang tidak prioritas dan bersifat seremonial harus ditekan .

LSM JATI menegaskan bahwa dengan adanya berbagai dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, harus segera menindaklanjuti temuan ini. Jika alat bukti cukup, status penanganan harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Publik berhak menagih keberanian dan integritas aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan yang sudah sampai ke Jaksa Agung justru berhenti di meja lokal,” tegas Aqrobin AM dari LSM Pro Rakyat sebelumnya .

LSM JATI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian akibat penyimpangan pengelolaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan.

–Redaksi–

Berita Terkait

Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?
Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta
Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine
Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan
Ancam Korban Pencabulan Pakai Pistol, Polisi Tangkap Warga Natar Lampung Selatan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru