Babel — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah.
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang. Dilansir dari TBN Babel, Jumat (17/4/26).
Dalam penyelidikan itu, Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.
“Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,” tuturnya.
Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.
“Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,” tutupnya.



































