PEMBUANGAN LIMBAH, EMAS DENGAN SENGAJA DI BANTARAN SUNGAI WAY RATAI,

hayat

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:57 WIB

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran:waspadaindonesia.com
Penambangan Emasdan pengolahan sistem pengetongan Ilegal (PETI) Semakin Menjamur dan Merajalela Hingga Tak Lagi Hiraukan Kelestarian Alam dan Lingkungan ?!”

9 Januari 2025

Pesawaran-wapada Indonesia, com:
Pengolahan emas ilegal melalui sistem perendaman (pengetongan)dengan memakai bahan kimia jenis mercury dan cianida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 


Pengusaha pengolahan emas ilegal STT dan KRD yang sering di duga membuang limbah ke aliran sungai way ratai yang ada di desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rabu 08/01/2025,

Pengusaha emas ilegal yang biasa di panggil dengan sapaan pak Snt ini selain mengolah, limbah emas beliau juga di duga menjual bahan pengolahan emas seperti Cianida (CN) karbon, (H2 0) seakan akan kebal hukum, pasal nya dia sendiri yang mengatakan dengan awak media, kalau tong pengolahan emas ilegal milik nya itu biasa di rental oleh oknum polsek berinisial Srl. Kuat dugaan hal itu yang membuat dirinya merasa aman dan merasa di backup oleh oknum polsek.

Baca Juga :  Satgas Yonif 113/JS Tunjukkan Kepedulian Melalui Program “Jaya Sakti Peduli dan Sehat” di Kampung Zanepa, Intan Jaya

Dari fakta dan penelusuran tim di lapangan, kalau STT dan KRD ini sudah sering membuang (dumping) limbah emas yang mengandung obat obat ber bahaya ke sungai,( Kali way ratai) pedahal dumping limbah ke sungai itu sudah jelas di larang, “Apa bila dumping limbah ke sungai di lakukan tanpa izin yang di maksud, penambang atau pengolah emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya setiap orang yang melakukan dumping limabah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Baca Juga :  Jika Penertiban PETI Tebang Pilih: Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegaskan, Kapolres Mundur

Dan ini sudah sangat jelas merusak alam dan sudah mencemari lingkungan air sungai, dan berdampak buruk kedepannya dengan manusia dan hewan yang bergantung dengan sungai tersebut. Maka itu kami berharap kepada pihak pihak yang terkait dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dan beri sangsi yang tegas yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan terkait oknum polsek Srl yang menurut keterangan St di duga terlibat di dalam pengolahan emas ilegal tersebut, agar Aph juga menelusuri dan menyelidiki oknum polsek Srl ini apakah benar terlibat dalam pengolahan emas ilegal, atau itu hanya akal akalan St hanya tameng nya saja.

(Team)

Berita Terkait

Atasi Beban Ekonomi, Ratusan Warga Sukatani Bandung Barat Merasa Bersemangat Dapat Tiga Karung Beras
DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS ILEGAL DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset
42 Item Jamu Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Imbau Cek KLIK
16 bangunan liar di Jalan GA Manulang Sudimampir Padalarang, Bandung Barat dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional
PC PMII Langkat–Binjai Soroti Sikap Anggota DPRD Saat RDP
Hendra Meylana Resmi Jabat Kasi Pidum, Perkuat Kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WIB

Delapan Rumah Hangus Terbakar, Warga Bambel Gabungan Protes Penanganan Kebakaran

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Warga Aceh Tenggara Protes Keras Penanganan Kebakaran yang Dinilai Lamban dan Tidak Siap

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Bambel Gabungan

Rabu, 16 September 2026 - 15:18 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 13:23 WIB

Gegoh Apresiasi Gerak Cepat Polres Agara Berantas Narkoba, Kapolres: Masyarakat Jangan Diam

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

DPD II Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Konsolidasi Jelang Musda ke X

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 02:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Minta Pasar Murah Dilaksanakan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru