SIMALUNGUN – Komitmen tanpa negosiasi dalam memberantas peredaran narkoba bukan sekadar slogan bagi Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan secara nyata melalui keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB. Seorang tersangka berhasil diringkus beserta 21 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 20.45 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah cerminan nyata institusi Polri yang berintegritas. “Polsek Dolok Batu Nanggar telah membuktikan bahwa komitmen memberantas narkoba bukan sekadar kata-kata. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Setiap informasi tentang peredaran narkoba akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh keyakinan.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah harga mati yang tidak bisa ditawar di wilayah hukumnya. “Saya tegaskan kepada seluruh personil dan juga kepada para pelaku kejahatan narkoba — tidak ada ruang, tidak ada celah, dan tidak ada negosiasi untuk narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Kami akan terus bergerak selama dua puluh empat jam tanpa henti,” ucap AKP Gunawan Sembiring dengan penuh ketegasan.
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar menerima informasi berharga dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah milik Opung Horas di Kelurahan Serbelawan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Kepercayaan masyarakat yang melaporkan informasi ini adalah modal utama kami. Tanpa peran aktif masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan semudah ini. Kami berterima kasih dan berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.
Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung bergerak tanpa penundaan menuju lokasi. Sekira pukul 13.20 WIB, tim tiba di TKP dan mendapati tiga orang laki-laki yang tengah diduga melakukan penyalahgunaan sabu. Menyadari kedatangan petugas, ketiganya langsung berusaha melarikan diri. Namun kesiagaan personel tidak memberi kesempatan tersebut berlangsung lama. Pengejaran dilakukan seketika dan satu orang berhasil diringkus atas nama Azhari Ahmad, 19 tahun, warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dua orang lainnya, yang belakangan diketahui bernama Domu dan Alfin, berhasil meloloskan diri.
“Domu dan Alfin tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Pengejaran dan pengembangan penyelidikan terhadap keduanya terus kami lakukan. Ini bukan selesai — ini baru permulaan,” tegas AKP Gunawan Sembiring.
Dari penggeledahan TKP, petugas mengamankan 21 bungkus plastik klip kecil bening diduga berisi sabu, satu set botol Aqua dan pipa menyerupai bong, satu unit handphone Redmi warna hitam, satu buah mancis hijau, satu buah pipa plastik kecil, satu bungkus rokok Magnum, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit vape merek Wenax, dan satu buah gunting. Tersangka Azhari Ahmad beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, S.H., Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, S.H., Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.
AKP Verry Purba menutup dengan pesan yang lantang. “Polres Simalungun dan seluruh jajarannya tidak akan pernah berhenti bergerak. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami hadir untuk memastikan generasi Simalungun terlindungi dari ancaman tersebut. Tidak ada negosiasi — hanya tindakan nyata,” pungkasnya.



































