Pesawaran – Peristiwa kecelakaan kerja terjadi dalam proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Way Harong, Kabupaten Pesawaran, Lampung diduga tidak mengantongi izin dari pihak PLN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
Seorang warga setempat menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut memang berasal dari program penerangan jalan milik pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pekerjaan pemasangan lampu jalan dari Dinas Perhubungan Pesawaran,” ujar warga, Jumat (1/5/2026).
Namun demikian, muncul dugaan bahwa proyek tersebut tidak melalui prosedur koordinasi dengan pihak terkait, khususnya PLN sebagai otoritas kelistrikan.
Manager ULP PLN Pringsewu, Joyarlon Tampubolon saat dikonfirmasi mengaku tidak menerima laporan maupun pemberitahuan terkait pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan itu juga tidak ada laporan. Kami tidak tahu siapa personel yang terlibat. Itu pekerjaan tanpa izin,” ujarnya.
Ketiadaan koordinasi dengan pihak PLN dalam proyek kelistrikan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja serta gangguan pada jaringan listrik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran terkait perizinan dan standar operasional dalam proyek tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur teknis dan administratif dalam proyek kelistrikan guna mencegah kecelakaan kerja serta potensi kerugian yang lebih besar.



































