Eksepsinya Oleh Hakim di Tolak Istri Terdakwa Dedy Berontak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:14 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang ke 5 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintang Putih yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Medan bahwa Eksepsi Dedy Surya di tolak Hakim, Senin (02/10/2023).

Eksepsi atau Nota keberatan terdakwa Dedy Surya di tolak di karenakan beberapa hal di antaranya, terkait pencatutan Dedy Surya sebagai Kepala Operasional Hakim Ketua berpendapat untuk di buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di jelaskan Majelis Hakim pada Sidang yang di laksanakan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan .

Mendengar Putusan Sela tersebut Istri Dedy Surya terbakar amarahnya terhadap keputusan Hakim karena menurutnya tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya, setelah Sidang di tutup oleh Majlis Hakim, Afrida Ayu bergegas menjumpai mantan Pengacara Dedy Surya saudara Ali Panca Sipahutar di depan Pengadilan Negri Medan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat terjadi adu mulut antara Istri terdakwa Dedy Surya dengan mantan Pengacaranya saudara Ali Panca Sipahutar, SH Ayu menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suaminya merupakan kesalahan dari pada Penasehat Hukum (PH) Dedy Surya ketika itu di Kuasa kan kepada saudara Ali Panca Sipahutar dalam proses berita acara pemeriksaan atau (BAP) di kepolisian Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polda Sumut "Dikepung" Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Terdengar wartawan ketika cekcok mulut terkesan ribut, mulai dari kantin Pengadilan, Ayu Afrida katakan pada Ali Panca Sipahutar, SH Pak bagimana kasus Suami saya ini kok, bisa Suami saya di tuntut sebagi Kepala Operasional kan Bapak dulu yang jadi Penasehat Hukum si Dedy saat di Polda Sumatera Utara taunya, Bapak kalau Dedy bukan Kepala Operasional,” tanya Afrida Ayu pada Pengacara AP sambil berjalan keluar Kantor Pangadilan Negeri Medan.

Terdengar oleh wartawan Pengacara Ali Panca Sipahutar, SH menjawab pertanyaan Istri Dedy Surya. “Bukan saya yang menuntut itu tapi Jaksa yang bikin tanyakan ke Jaksa jangan saya, ” jawab Ali Panca Sipahutar, SH pada Ayu Afrida, Senin (02/10/2023).

Tak sampai di situ seusai perdebatan terjadi Ayu Afrida menyatakan pada wartawan, bahwa dasar keberatan yang di lakukannya bukan tanpa alasan di jelaskannya bahwa peroses (BAP) sewaktu di kepolisian ketika itu Penasehat Hukum Suami saya adalah Pak Ali Panca Sipahutar, SH di mana semua isi dari pada (BAP) Suami saya di Penyidik Polda Sumatera Utara di arahkan oleh Pengacara.

Baca Juga :  Brigjen TNI Dany Rakca Tinjau Stabilitas Harga Sembako Selama Bulan Ramadhan

Ayu juga menjelaskan pernah Ali Panca Sipahutar, SH ketika itu menemui Suami saya di salah satu Cafe memberi penawaran kepada Suami saya di hadapan saya untuk biaya kamar biaya hidup kepada kami asalkan mau mengikuti arahan darinya sampai dengan kasus ini dan pada dasarnya hingga saat ini semua janji-janji yang utarakan Ali Panca Sipahutar tak pernah di tunaikan hingga saat ini bahkan Gaji Suami saya sudah 2 Bulan ini tidak pernah di bayarkan,” ujarnya di hadapan wartawan, Senin (02/10/2023).

Dalam keterangannya Ayu juga menduga kasus ini sengaja di rawat oleh Panca Sipahutar, SH (CS) seolah tidak ada jalan keluar yang ada Suami saya dan Anak-Anak saya yang jadi korban dari Perusahaan PT PBP.

” Mana mungkin seorang Kuasa Hukum tidak tau kedudukan kliennya kalau pun di dudukan Suami saya sebagai Kepala Oprasional mestinya dia bisa membantahnya di hadapan Penyidik tapi mengapa malah seolah di kondisikan posisi Suami saya ada apa ini,” pungkas Afrida Ayu dengan raut wajah yang kecewa.(Redaksi/Geleng1KBR-MDN)

Berita Terkait

Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru