Eksepsinya Oleh Hakim di Tolak Istri Terdakwa Dedy Berontak

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:14 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang ke 5 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintang Putih yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Medan bahwa Eksepsi Dedy Surya di tolak Hakim, Senin (02/10/2023).

Eksepsi atau Nota keberatan terdakwa Dedy Surya di tolak di karenakan beberapa hal di antaranya, terkait pencatutan Dedy Surya sebagai Kepala Operasional Hakim Ketua berpendapat untuk di buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di jelaskan Majelis Hakim pada Sidang yang di laksanakan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan .

Mendengar Putusan Sela tersebut Istri Dedy Surya terbakar amarahnya terhadap keputusan Hakim karena menurutnya tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya, setelah Sidang di tutup oleh Majlis Hakim, Afrida Ayu bergegas menjumpai mantan Pengacara Dedy Surya saudara Ali Panca Sipahutar di depan Pengadilan Negri Medan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat terjadi adu mulut antara Istri terdakwa Dedy Surya dengan mantan Pengacaranya saudara Ali Panca Sipahutar, SH Ayu menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suaminya merupakan kesalahan dari pada Penasehat Hukum (PH) Dedy Surya ketika itu di Kuasa kan kepada saudara Ali Panca Sipahutar dalam proses berita acara pemeriksaan atau (BAP) di kepolisian Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Lapor Pak Walikota Medan Bobby Nasution : Perlintasan Kereta Api JPL 07 Helvetia Berlobang, Mesin Mobil Warga Pecah Sangkut di Jalur Kereta Api

Terdengar wartawan ketika cekcok mulut terkesan ribut, mulai dari kantin Pengadilan, Ayu Afrida katakan pada Ali Panca Sipahutar, SH Pak bagimana kasus Suami saya ini kok, bisa Suami saya di tuntut sebagi Kepala Operasional kan Bapak dulu yang jadi Penasehat Hukum si Dedy saat di Polda Sumatera Utara taunya, Bapak kalau Dedy bukan Kepala Operasional,” tanya Afrida Ayu pada Pengacara AP sambil berjalan keluar Kantor Pangadilan Negeri Medan.

Terdengar oleh wartawan Pengacara Ali Panca Sipahutar, SH menjawab pertanyaan Istri Dedy Surya. “Bukan saya yang menuntut itu tapi Jaksa yang bikin tanyakan ke Jaksa jangan saya, ” jawab Ali Panca Sipahutar, SH pada Ayu Afrida, Senin (02/10/2023).

Tak sampai di situ seusai perdebatan terjadi Ayu Afrida menyatakan pada wartawan, bahwa dasar keberatan yang di lakukannya bukan tanpa alasan di jelaskannya bahwa peroses (BAP) sewaktu di kepolisian ketika itu Penasehat Hukum Suami saya adalah Pak Ali Panca Sipahutar, SH di mana semua isi dari pada (BAP) Suami saya di Penyidik Polda Sumatera Utara di arahkan oleh Pengacara.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Ayu juga menjelaskan pernah Ali Panca Sipahutar, SH ketika itu menemui Suami saya di salah satu Cafe memberi penawaran kepada Suami saya di hadapan saya untuk biaya kamar biaya hidup kepada kami asalkan mau mengikuti arahan darinya sampai dengan kasus ini dan pada dasarnya hingga saat ini semua janji-janji yang utarakan Ali Panca Sipahutar tak pernah di tunaikan hingga saat ini bahkan Gaji Suami saya sudah 2 Bulan ini tidak pernah di bayarkan,” ujarnya di hadapan wartawan, Senin (02/10/2023).

Dalam keterangannya Ayu juga menduga kasus ini sengaja di rawat oleh Panca Sipahutar, SH (CS) seolah tidak ada jalan keluar yang ada Suami saya dan Anak-Anak saya yang jadi korban dari Perusahaan PT PBP.

” Mana mungkin seorang Kuasa Hukum tidak tau kedudukan kliennya kalau pun di dudukan Suami saya sebagai Kepala Oprasional mestinya dia bisa membantahnya di hadapan Penyidik tapi mengapa malah seolah di kondisikan posisi Suami saya ada apa ini,” pungkas Afrida Ayu dengan raut wajah yang kecewa.(Redaksi/Geleng1KBR-MDN)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB