Miris! Ternyata Penyebab Demo Bawa BH Karena Dua Mamak Maling Terlapor Dugaan Penipuan dan Fitnah Tidak Ditangkap

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:11 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Aksi unjuk rasa pada 16-17 Juli 2026 lalu dengan membawa BH perempuan yang dilakukan masyarakat bersama keluarga korban pencurian yang disulap sebagai tersangka setelah diminta dan didampingi polisi untuk menangkap pelaku pencurian, disebut sebagai bentuk kekecewaan serta desakan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar menindaklanjuti laporan dugaan penipuan di Polda Sumut dan Fitnah di Polrestabes Medan yang sudah mereka laporkan 6 bulan yang lalu.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 23 Juli 2026, terdapat dua perempuan yang merupakan orang tua dari pelaku pencurian yang telah mereka laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah dengan ke Polrestabes Medan . Mereka menuduh telah terjadi penipuan melalui mekanisme surat perdamaian.

Pada waktu melaksankan aksi demo, massa menyatakan bahwa mereka diajak menandatangani surat perdamaian dengan janji bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap keluarga korban pencurian di Polrestabes Medan akan dicabut. Namun, menurut versi mereka, setelah surat perdamaian ditandatangani, dokumen tersebut justru digunakan dalam persidangan pidana terhadap anak-anak terlapor pada 3 Desember 2025 sebagai salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukuman.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Beri Arahan kepada Personel Polres Subulussalam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengunjuk rasa juga mengklaim bahwa janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, menurut mereka, anggota keluarga korban pencurian tetap diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah disuruh polisi dan didampingi polisi menangkap maling toko mereka.
Selain itu, massa juga menyebut bahwa ketika perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI, salah seorang terlapor kembali mengunggah video di media sosial yang, menurut mereka, berisi tuduhan bahwa korban pencurian telah meminta uang sebesar Rp250 juta. Atas pernyataan tersebut, keluarga korban mengaku membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/862/II/2026/SKPT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Menurut pengunjuk rasa, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan baru sekitar enam bulan kemudian dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan tanpa dengan adanya perkembangan penanganan yang mereka ketahui.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Massa menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan utama digelarnya aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Polrestabes Medan dengan membawa pakaian dalam wanita (BH) sebagai simbol protes terhadap lambannya penanganan laporan yang mereka ajukan.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa membandingkan penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan yang mereka buat terhadap pihak lawan. Mereka mengklaim bahwa laporan terhadap keluarga korban pencurian diproses hingga penetapan tersangka dalam waktu sekitar tiga bulan, sedangkan laporan dugaan penipuan dan fitnah yang mereka ajukan telah berjalan sekitar enam bulan tanpa adanya penetapan tersangka menurut pengetahuan mereka.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum serta memproses seluruh laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap tidak ada lagi kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara yang saling berkaitan.(*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna
Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB