Jakarta – Kasus Jiwasraya kembali menyisakan pertanyaan yang belum tuntas. Bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan dan negara, melainkan juga mengenai bagaimana perkara itu ditarik ke meja hukum dan siapa saja yang sejak awal berada di balik rangkaian transaksi yang kemudian memicu krisis.
Praktisi intelijen Kolonel TNI (Purn) Sri Radjasa Chandra mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Ia menilai terdapat bagian penting dari rangkaian perkara yang justru tidak disentuh secara maksimal.
Pernyataan itu disampaikan Sri Radjasa saat diwawancarai Forum Madilog pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dalam wawancara tersebut, salah satu nama yang berulang kali disebut adalah Rosan Roeslani. Sri Radjasa menyebut Rosan sebagai pihak yang berperan sebagai perantara atau “calo” dalam transaksi antara kelompok Bakrie dan Jiwasraya.
Pertanyaan pun mengarah pada satu hal, modus apa yang dimainkan Rosan Roeslani dalam transaksi tersebut?
*Jejak Rosan dan Transaksi Gadai Saham Bakrie*
Sri Radjasa menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Rosan datang ke Jiwasraya dengan membawa kepentingan kelompok Bakrie. Menurut dia, skemanya bukan penjualan saham secara langsung, melainkan melalui mekanisme gadai.
“Modus apa yang dimainkan oleh Pak Roslani ini sebagai seorang calo?”
Sri Radjasa menjawab bahwa pada awalnya Rosan datang ke Jiwasraya, yang ketika itu dikenal sebagai salah satu BUMN dengan kemampuan pendanaan, untuk menegosiasikan penggadaian saham Bakrie.
“Padahal ini nggak boleh. Harusnya kalau dia jual, dia jual,” ujarnya.
Persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa Jiwasraya bersedia melakukan transaksi tersebut jika mekanisme gadai dinilai bermasalah?
“Betul. Nggak boleh. Saya yakin bahwa kita lihat siapa pemilik Bakrie Group, dan siapa Menteri Pemerintahan pada saat itu,” ujar Sri Radjasa.
Menurut Sri Radjasa, Rosan membawa kepentingan kelompok usaha tersebut ke dalam transaksi dengan Jiwasraya.
“Sehingga saya yakin Jewasraya mau nggak mau harus berserah diri terhadap mekanisme yang sebetulnya juga melanggar aturan. Bahkan apalagi kemudian terus-menerus nilai itu bertambah. Sampai 4T pada tahun 2017. Artinya apa? Tadi di bawah tekanan Jiwasraya. Padahal waktu itu nilai sahamnya turun terus. Turun terus sampai 50 dari 7.500 pertama hingga 50 para saham gocak,” kata Radjasa.
Angka tersebut menjadi bagian penting dalam argumentasi Sri Radjasa. Ia menggambarkan adanya ketimpangan antara nilai awal saham dengan nilai ketika transaksi menghadapi persoalan. Dalam versinya, saham yang pada awal transaksi diperhitungkan sekitar 7.500 kemudian terjun hingga 50.
Kondisi tersebut, menurut dia, akhirnya menempatkan Jiwasraya pada posisi yang sulit.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mewajibkan pihak Bakrie atau pihak yang diwakili Rosan melakukan tindakan tertentu agar Jiwasraya tidak menanggung kerugian.
Sri Radjasa mengatakan dokumen transaksi justru menunjukkan persoalan lain.
“Di dalam dokumen, kelompok usaha terkait tidak melakukan pendebusan atas transaksi repoh. Di sini Jiwasraya mengalami persoalan likuiditas akhirnya.”
“Dia harus nanggung. Sementara uang sudah dikeluarkan 7.500 dihitungnya. Tapi ketika 50, dia nggak mau nanggung. Jadi masalah likuiditas, krisis keuangan.”
Jika uraian tersebut benar, maka titik persoalannya bukan semata-mata pada jatuhnya harga saham. Yang lebih penting adalah bagaimana risiko transaksi tersebut dialihkan hingga akhirnya Jiwasraya menanggung tekanan likuiditas.
Di sinilah Sri Radjasa mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak dibuka secara terang sejak awal.
“Mengapa kemudian pihak Jiwasraya tidak membuka persoalan ini? Kan ini jelas-jelas persoalan skandal besar. Dari 7.500 menjadi 50, dan kemudian tidak disubmit, jadi repotan ini.”
Menurut Sri Radjasa, jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat dilepaskan dari dugaan kepentingan politik.
“Saya pikir setelah tahu bahwa persoalan penanganan Jiwasraya ini by design, penuh dengan kepentingan politik di sana. Justru kalau menurut saya, dibiarkan persoalan ini artinya menjadi begitu buruk sehingga Bakri mudah dikriminalisasi oleh kepentingan politik Presiden Jokowi pada saat itu. Saya pikir itu. Jadi memang dibiarkan akhirnya,” kata Radjasa.
*Dari Rosan ke Febri, Lalu Muncul Heru Hidayat*
Dalam narasi Sri Radjasa, persoalan kemudian memasuki babak baru ketika Febri disebut mengambil posisi penting sebagai penyidik dalam perkara Jiwasraya.
“Kemudian, lanjut Radjasa menjelaskan, masuk Febri, menangani sebagai ketua penyidik penanganan masalah Jiwasraya.”
Menurutnya, keputusan membatasi pemeriksaan pada periode tertentu justru menyisakan pertanyaan.
“Di sinilah sangat kelihatan sekali bahwa penyidik mengatakan penanganan Jiwasraya mulai dari 2017 ke atas. Karena 2017 ke bawah ini sudah persoalannya ini. Bakrie tadi,” bebernya.
Pembatasan waktu penyidikan tersebut, menurut Sri Radjasa, membuat bagian penting dari sejarah transaksi Jiwasraya tidak ikut terseret ke dalam pemeriksaan.
“Di sini sudah membuat banyak orang bertanya-tanya. Kenapa harus seperti itu?”
Dari titik itulah ia kemudian membawa nama Erick Thohir dan Heru Hidayat.
“Untuk melanjutkan rekayasa, Erick Tohir meminta Heru Hidayat membantu penyelesaian.”
Sri Radjasa menggambarkan Heru Hidayat sebagai seorang pialang besar yang memiliki jaringan bisnis luas.
“Siapa Heru Hidayat Heru Hidayat seorang pialang, pialang besar juga. Sekelas Beni Cokro. Ternyata juga tidak mampu. Di situ terlihat relasi bisnisnya dengan Ben Beni Cokro yang sangat memiliki aset banyak. Tiba-tiba, ini nggak ada hubungan apa-apa,” terangnya.
Kemudian, menurut Sri Radjasa, muncul rangkaian pemeriksaan yang ia nilai janggal.
“Tiba-tiba, lanjut Radjasa, lalu dipanggil Beni Cokro sebagai saksi untuk menanyakan soal Heru Hidayat. ‘2 hari kemudian, Heru langsung dipanggil oleh Febri? Diperiksa sebagai saksi. Lalu, 2 hari kemudian tanpa bukti-bukti hukum yang jelas langsung jadi tersangka,’ kata Radjasa.”
Pernyataan tersebut menggambarkan versi Sri Radjasa mengenai proses penetapan tersangka. Namun tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti hukum yang jelas tetap merupakan klaim yang membutuhkan verifikasi terhadap berkas perkara dan alat bukti yang digunakan penyidik.
Yang kemudian menjadi bagian paling sensitif dari pengungkapan Sri Radjasa adalah pengakuannya mengenai sebuah rekaman percakapan yang disebutnya berkaitan dengan audit investigasi Jiwasraya.
Radjasa mengatakan dirinya memperoleh dokumen berupa rekaman suara antara ketua tim audit investigasi Jiwasraya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pimpinan BPK.
“Radjasa juga mendapatkan dokumennya. Dokumen suara telepon antara ketua tim audit investigasi jiwasraya. Tim audit BPK berbicara dengan wakil ketua BPK yang namanya Agus Agus Jokopurnomo, yang sekarang jadi komisioner KPK sekarang.”
Menurut Sri Radjasa, percakapan itu memperlihatkan adanya perdebatan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berada di balik transaksi saham Jiwasraya.
“Di sini terlihat sekali bahwa ketika wakil ketua BPK menanyakan bagaimana proses hasil investigasi dari tim ini menyangkut masalah saham Jiwasraya. Disebutkan sama dia, sama si ibu ini (tim investigasi BPK). Disebutkan bahwa setelah dilakukan sekian banyak sampai jutaan afliasi saham Jiwasraya kepada siapa saja. Ternyata tidak ada satupun yang terapeliasi dengan Beni Cokro maupun nominenya, Justru yang banyak adalah Heru Hidayat,” beber Radjasa.
Jika benar sebagaimana disampaikan Sri Radjasa, isi percakapan tersebut penting karena menyangkut proses penelusuran transaksi saham dan pihak-pihak yang menjadi lawan transaksi.
Namun persoalan tidak berhenti pada temuan tersebut.
Menurut Sri Radjasa, respons dalam percakapan justru mengarahkan agar nama Beni Cokro tetap menjadi pusat asosiasi.
“Dalam rekaman itu, kata Radjasa, dia bilang, udah itu sama aja, itu nggak beres semua kok. Dia bilang gitu. Itu sama tuh kelakuannya. Jadi asosiasi kan semua juga kebencok.”
Sri Radjasa kemudian memberikan penilaian keras terhadap proses audit tersebut.
“Sri Radjasa menilai, dari rekeman tersebut terlihat tim investigasi BPK sangat tidak profesional, saya bilang. Sangat tandensius sekali. Tidak bisa dijadikan alasan hukum sebetulnya.”
Tudingan tersebut tentu menjadi bagian yang paling membutuhkan verifikasi. Sebuah rekaman, sekalipun benar keberadaannya, harus diperiksa keaslian, konteks, identitas pembicara, waktu percakapan, serta kesesuaiannya dengan dokumen audit dan bukti transaksi sebelum dapat digunakan untuk menarik kesimpulan hukum.
*Isi Rekaman: Mengapa Nama Beni Cokro Terus Dikaitkan?*
Sri Radjasa kemudian menguraikan lebih detail apa yang menurutnya terdapat dalam rekaman tersebut.
Ia mengatakan proses investigasi dilakukan setelah BPK menemukan dugaan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Tim audit investigasi disebut dipimpin oleh seorang perempuan bernama Najwa.
“Apa saja sebetulnya yang bisa terungkap dari rekaman itu? Selain tadi kriminalisasi seseorang. Ya, begini. Dalam mereka menemukan kerugian negara dalam hasil Jiwasraya. maka BPK menurutkan tim audit investigasi. Yang dipimpin oleh Ibu Najwa.”
Menurut Sri Radjasa, hasil pekerjaan tim tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan BPK.
“Dalam perjalanan, kemudian Ibu Najwa melaporkan kepada wakil ketua BPK pada saat itu Pak Agus Jokopramono, Sekarang ketua KPK.”
Sri Radjasa mengaku memiliki transkrip dari rekaman tersebut. Ia kemudian menyampaikan inti percakapan yang menurutnya terjadi antara ketua tim audit dan pimpinan BPK.
“Di dalam rekaman suara, itu sangat jelas sekali bahwa dikatakan. Saya dapat transcript ya, tapi intinya begini Pak, untuk saham RIMO dan BITEX, ini sahamnya punya ini lho, yang dimana ada di Jiwasraya.”
Menurut Sri Radjasa, tim audit kemudian menelusuri transaksi saham tersebut melalui data transaksi dalam jumlah sangat besar.
“Kan kami dari sekian ratusan dari sekian juta record yang dilakukan, kita saring yang bayar maupun selernya adalah Jiwasraya. Kemudian kita cari lawan transaksinya saham Jiwasraya dengan reksadana.”
Dari penyaringan tersebut, menurut Sri Radjasa, tim audit menemukan sesuatu yang justru berbeda dari asumsi yang selama ini berkembang mengenai keterkaitan transaksi dengan Beni Cokro.
“Nah, dari yang sudah kita cari Pak, ternyata untuk beberapa saham tadi itu lawan transaksinya justru bukan Pak Beni maupun nominanya Pak Beni. Tapi justru pihak-pihak yang terapresi adalah Heru Hidayat.”
Pernyataan tersebut, jika benar terdapat dalam dokumen audit, menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengapa pihak yang disebut sebagai lawan transaksi justru tidak menjadi fokus utama?
Menurut Sri Radjasa, respons Agus Jokopurnomo dalam percakapan tersebut justru mengarahkan agar perbedaan antara pihak yang terafiliasi dengan Beni Cokro dan pihak lain tidak menjadi persoalan.
“Nah, Pak Agus mau jawab begini, dua orang itu sama saja seguru seilmu. Jadi nggak usah perlu diasosiasi yang mana terapresi sama Beni atau yang lain. Pokoknya semua Beni,” terang Radjasa mengutip isi rekaman tersebut.
Kalimat terakhir itu menjadi salah satu bagian paling kontroversial dari pengungkapan Sri Radjasa. Sebab, bila konteks dan autentisitas rekaman tersebut dapat dibuktikan, percakapan itu berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses audit dan bagaimana sebuah temuan transaksi diterjemahkan menjadi kesimpulan.
Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara objektif.
Pengungkapan Sri Radjasa juga membuka satu persoalan yang lebih besar, apakah proses hukum telah membongkar seluruh rantai transaksi, atau justru hanya mengunci perkara pada nama-nama tertentu?
Jika tudingan mengenai transaksi sejak sebelum 2017 benar, maka periode tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam rekonstruksi perkara. Sebaliknya, jika seluruh tudingan itu tidak memiliki dasar, maka dokumen hukum dan audit semestinya dapat menjelaskan secara terang mengapa transaksi-transaksi tersebut tidak menjadi bagian utama dari konstruksi perkara.
Di sinilah kasus Jiwasraya kembali berhadapan dengan pertanyaan klasik dalam pemberantasan korupsi, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menanggung kerugian, dan mengapa seluruh mata rantai tersebut tidak selalu berakhir pada orang yang sama?
Sri Radjasa telah menyampaikan hasil investigasinya. Ia menuding adanya desain politik, kejanggalan proses penyidikan, serta dugaan keberpihakan dalam membaca transaksi saham.
Namun seluruh tudingan itu tetap membutuhkan pembuktian.
Sebab dalam perkara sebesar Jiwasraya dan Asabri, memburu satu nama mungkin dapat menghasilkan tersangka. Tetapi membongkar seluruh jaringan transaksi, keputusan, keuntungan, dan aliran tanggung jawablah yang menentukan apakah penegakan hukum benar-benar telah mencapai akar persoalan.


































