BATU BARA — Polsek Talawi Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IS (42) diamankan petugas di rumah keluarganya di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Pada hari Rabu tanggal 02 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Talawi yang di pimpin oleh kanit Reskrim Ipda R Marbun, Bersama anggota bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan mengamankan seorang laki-laki.
Barang bukti yang diamankan antara lain, Satu paket Besar berisikan sabu, Sembilan paket sedang berisikan sabu, Uang. Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu baru semalam di antar orang yang tidak di kenak dari bagan dalam.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk mengembangkan informasi mengenai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kemudian AKP Arianto Sitorus mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Tegas Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus. (Herman Pelangi).



































