BATU BARA — Polsek Talawi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga melakukan pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel.
Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.
Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana. (Herman Pelangi).



































