Foto: Dok. Humas Polres Rohil
Gerebek 10 jam di Simpang Nella Bangko Permata, Satresnarkoba Polres Rohil tangkap bandar wanita S 42 tahun. Polisi sita 95 gram sabu, ratusan pil diduga XTC dan puluhan pack etomidate.
BANGKO PUSAKO, waspadaindonesia.com – Simpang Nella digerebek, Polres Rohil tangkap bandar wanita bawa sabu 95 gram.
Polres Rokan Hilir menggerebek sarang narkoba di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Penggerebekan itu berlangsung maraton 10 jam.
30 Personel Gerebek 10 jam di Simpang Nella
KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., memimpin operasi. Kanit 2 Opsnal IPDA Sopandra Sianturi, S.H., mendampingi. Sebanyak 30 personel gabungan menyisir lokasi sejak Rabu sore 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB hingga Kamis dinihari 22 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB.
Tim menggeledah sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Tim menemukan tumpukan narkoba siap edar di dalam rumah tersebut.
Tim meringkus pemilik rumah, seorang wanita berinisial S, usia 42 tahun. Polisi langsung menetapkan S sebagai tersangka bandar.
Polisi Sita 95 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Polisi menyita barang bukti besar dari tangan tersangka. Rinciannya, 1 bungkus besar sabu berat kotor 95 gram, 233 butir pil diduga ekstasi, 34 pack diduga etomidate, 4 unit timbangan digital, 1 unit HP Android, ratusan plastik klip kosong, dan uang tunai Rp4,5 juta hasil penjualan.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjau, S.E., M.H., Kasi Humas IPDA Anton, S.H., ikut mendampingi.
Ronni menegaskan operasi ini menyelamatkan generasi muda. Ia menyebut lokasi sarang berada di tengah pemukiman, sangat berbahaya jika polisi tidak cepat bertindak.
“Bayangkan, di tengah pemukiman warga ada rumah yang menyimpan puluhan gram sabu dan ratusan butir pil terlarang. Jika tidak segera kami amankan, berapa banyak generasi muda kita yang rusak? Ini penyelamatan lingkungan. Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Jangan ragu hubungi Call Center Polri 110 jika melihat hal mencurigakan,” tegas Ronni.
Tersangka Bandar Dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkoba
Penyidik menggiring tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rohil di Bagansiapiapi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Situasi di Simpang Nella pasca penggerebekan kembali aman dan kondusif.
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: Humas Polres Rohil



































