Pilu Orantji Kehilangan Job Usai Dinonaktifkan Jadi Member Herbalife, Kini Berjuang di PN Jaksel

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:17 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang wanita asal Surabaya, Jawa Timur, Orantji Sofitje (58) harus kehilangan mata pencaharian setelah keanggotaannya di PT Herbalife dinonaktifkan. Kuasa hukum Orantji, May Cendy Aninditya mengatakan kliennya telah menjadi member Herbalife selama belasan tahun yang merupakan lanjutan dari ID member milik anaknya.

Menurut May, dilansir dari tvOnenews.com pada Rabu (11/10/2023), Orantji turut berjasa dalam membesarkan bisnis Herbalife dengan menjual berbagi produk perusahaan itu kepada konsumen.

“Sehingga perjuangan Klien kami maupun anaknya dalam membangun dan membesarkan bisnis Herbalife selama lebih dari 10 tahun, bahkan 15 tahun itu langsung hilang,” kata May kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi psikisnya sangat terganggu, karena dia kan tulang punggung keluarga. Dia berusaha untuk menghidupi keluarganya dengan usaha Herbalife ini. Tapi dengan adanya masalah ini otomatis langsung nggak bisa bangkit lagi. Satu-satunya penghasilan dia dari Herbalife,” imbuh dia.

May menjelaskan, permasalahan muncul pada tahun 2021 ketika Orantji menerima email dari Herbalife.

Ia mengungkapkan, email tersebut berisi tuduhan bahwa produk Herbalife yang dijual Orantji ditemukan ada di sebuah butik di wilayah Banyuwangi.

Di sisi lain, May menyebut kliennya sama sekali tidak pernah menjual produk Herbalife ke butik tersebut. Selain itu, Herbalife juga tidak pernah menunjukkan bukti untuk mendukung tuduhannya tersebut.

Baca Juga :  Bonus Demografi Menyambut Indonesia Emas 2045, Berlian Benyamina: Harus Ada Keterwakilan Perempuan Yang Menginspirasi Membangun Bangsa

Adapun member Herbalife hanya diperbolehkan menjual produk Herbalife kepada konsumen yang menggunakannya untuk pemakaian pribadi dan tidak untuk dijual kembali.

“Konsumen yang bu Orantji layani, itu cuma ada tiga konsumen, dan mereka untuk konsumsi pribadi. Tiga konsumen tersebut juga telah membuat pernyataan,” ujar May.

Ia mengatakan, pihak butik tersebut juga telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan jual beli dengan Orantji terkait dengan produk Herbalife. Bahkan pemilik Butik tersebut juga menerangkan di persidangan bahwa ia samasekali tidak pernah dihubungi oleh Pihak PT. Herbalife terkait dengan tuduhan produk Herbalife dengan ID Orantji yang di butiknya tersebut.

“Butik Aficha juga telah memberikan pernyataan yang isinya dia tidak mengenal Bu Orantji, tidak pernah melakukan jual beli dengan bu Orantji. Jadi tuduhan dari Herbalife ke Bu Orantji ini seperti tidak berdasar,” ucap dia.

Sementara itu, Beryl Cholif Arrachman yang juga kuasa hukum Orantji, mengatakan kliennya selalu mencantumkan tulisan “not for sale” pada produk yang dijual ke konsumen.

Baca Juga :  Reforma Agraria : Mengenal Desa Rejoagung Potensi Desa Meningkat Setelah Program Penataan Akses

Artinya, sambung dia, produk Herbalife tersebut tidak boleh dijual kembali oleh konsumen tersebut.

“Tapi yang ditemukan Herbalife ini nggak ada tulisannya not for sale dan barcode-nya dipotong-potong. Andaikata barcode-nya dirusak, itu pasti kan bawahnya juga ikutan rusak. Tapi yang dihadirkan Herbalife ini produk dengan kemasan yang sama sekali nggak rusak, nggak ada tulisan not for sale, cuma dipotong-potong barcode-nya,” ungkap Beryl.

Merasa dirugikan atas peristiwa ini, Orantji melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Herbalife ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, tim kuasa hukum Orantji menghadirkan satu orang saksi yang merupakan pihak dari Butik Aficha.

May menuturkan, lewat gugatan itu pihaknya ingin keanggotaan Orantji di Herbalife diaktifkan kembali dan perusahaan tersebut membayar ganti rugi.

“Materiilnya Rp 430 juta, untuk immateriilnya Rp 2 miliar. Karena keuntungannya per bulan kan dia Rp 70 juta, dan permasalahan itu ada sampai 6 bulan,” ucap May.

Sementara itu, pihak Herbalife enggan memberikan pernyataan terkait gugatan yang dilayangkan Orantji.

“Oh enggak, belum bisa. Kami belum ada kuasa jadi belum bisa,” ujar salah satu pihak Herbalife seusai persidangan. (*Fdl)

Berita Terkait

26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru