Pemerhati Kebijakan : Meminta KASN untuk mengeluarkan Rekomendasi terbaik perihal polemik JPTP Sekda Subulussalam

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:04 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Proses lelang JPTP Sekda Kota Subulussalam telah memasuki babak dimana panitia seleksi mengumumkan 3 nama dengan nilai tertinggi hasil dari seleksi terbuka, namun dalam proses tersebut terdapat hal yang berbeda, yang dimana pansel JPTP Sekda yàng diketuai oleh Asisten III Setda Prov Aceh menyatakan ketiga nama calon sekda Subulussalam tidak memenuhi standar kompetensi sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2022

Menanggapi kehadiran dari pada Perwal No 1 Tahun 2022 tersebut, pemerhati kebijakan Kota Subulussalam saudara Ridwan Husein mengatakan bahwa perlu kita tinjau bersama efektivitas penggunaan perwal No 1 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota subulussalam. ” kita perlu melihat dan memperhatikan penggunaan perwal tersebut yang dimana menentukan standar kompetensi JPTP menggunakan level 4, yang dimana menyebabkan ketiga calon sekda di nilai tidak memenuhi standar, sedangkan kita ketahui Kabupaten/Kota lain di Aceh termasuk pemprov aceh tidak menggunakan standar kompetensi level 4 tersebut, yang dimana biasa nya standar kompetensi level 4 tersebut digunakan di tingkat kementerian pusat, dan kita menganggap walikota Subulussalam tidak mempertimbangkan kondisi SDM ASN di Kota Subulussalam dalam menentukan standar level 4 tersebut”. Ungkap ridwan husein dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal hasil JPTP Sekda Kota Subulussalam yang dinilai tidak memenuhi standar, tentu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi perihal seleksi terbuka tersebut guna memberikan penyelesaian terbaik, pemerhati kebijakan Saudara Ridwan Husein meminta dan menyatakan beberapa hal untuk memberikan saran rekomendasi terbaik yang bisa dilakukan KASN.

“Kita menganalisis terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan KASN terhadap permasalahan ini, yang kita minta KASN dapat melakukannya yaitu antara lain

1. KASN memberikan Rekomendasi kepada Walikota Subulussalam untuk menempuh proses revisi perwal nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar kompetensi JPTP dilingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang menggunakan level 4 dan menyesuaikan dengan standar di Kabupaten/Kota lain yang ada di Aceh , hal tersebut bertujuan agar hasil seleksi JPTP Sekda yang telah dilakukan bisa digunakan untuk dikonsultasikan segera kepada PJ Gubernur Aceh.

2. KASN memberikan rekomendasi kepada PJ Gubernur Aceh untuk segera menanggapi kondisi, yang dimana sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah, yang dimana ditegaskan Dalam aturan permendagri no 91 tahun 2019 tersebut , yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 yakni penunjukkan penjabat sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekda dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Lalu pada pasal 2 ayat 2 huruf b menegaskan gubernur lah yang menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota, lalu dijelaskan pada pasal 4 mengenai kriteria penjabat sekda yang ditunjuk oleh gubernur yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama  eselon II b pemerintah provinsi, permendagri tersebut menegaskan PJ Gubernur sudah bisa menunjuk Penjabat Sekda setelah sudah hampir 3 bulan belum ditetapkan nya sekda definitif pasca diberhentikan nya sekda lama dan ditetapkan  PLT. Sekda
Pada 27 Juli 2023 lalu.” Ungkap Ridwan Husein

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Polsek Jajaran Gelar Patroli dan Hunting di Titik Rawan Kriminalitas*

Dua saran rekomendasi tersebut adalah rekomendasi terbaik untuk penyelesaian kondisi saat ini yang dapat diberikan KASN dalam permasalahan selter JPTP Sekda, ” semoga KASN dapat mempertimbangka dua saran tersebut yang dapat dilakukan dalam membenahi kondisi saat ini, agar Kota Subulussalam dapat segera memiliki sekda yang definitif dan Pemerintahan Kota subulussalam dapat berjalan dengan seimbang”. Ungkap ridwan husein dalam keterangannya.

[cbr/Adi]

Berita Terkait

Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing
Terkait Polimik Tampa Batas Antara Pante Cermen Aceh Barat Dengan Seunagan Timur. Ini Kata Said Mudhar
Dedikasi dan Inovasi Polres Kampar Raih Penghargaan di HUT Lalu lintas ke-70 
Aktivis Kepulauan Meranti, Kritis tapi Santun, Begini Pesan Ketua MPC Pemuda Pancasila 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru