Benarkah Status PLT Sekda Subulussalam Tidak Dapat Di Perpanjang…?

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 02:37 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Benarkah status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam yang saat ini, tidak dapat di perpanjang. Begini penjelasannya.

Status, Sekda Kota Subulussalam saat ini tidak dapat diperpanjang, dikarenakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ridwan Husein dan meminta PJ Gubernur Aceh harus segera bertindak.

Berber Ridwan, Posisi Sekda Kota Subulussalam saat ini menjadi perbincangan, pasca di berhentikan nya Sekda lama Taufit Hidayat, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 Tentang Pemberhentian Sekda Kota Subulussalam.

Taufit Hidayat diberhentikan jabatannya dari Sekda, pada tanggal 25 Juli 2023. Walikota Subulussalam pun langsung menunjuk H.Sairun,S.Ag sebagai PLT sekda pada tanggal 25 Juli di Aula Pendopo Walikota Subulussalam.

Menurut, Ridwan, per hari ini 27 Oktober sudah berjalan penunjukkan PLT Sekda lebih dari 3 (Tiga) Bulan sejak H. Sairun dilantik oleh Walikota Subulussalam menjabat sebagai PLT Sekda setempat.

Ridwan Husein, yang mengaku sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam ini, langsung menyoroti hal tersebut.

Menurut penilaiannya, H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang status nya sebagai PLT Sekda karena bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Baca Juga :  Duka di Tengah Pembangunan: Tukang Bangunan Meninggal Tertimpa Runtuhan Sekolah

“Status PLT Sekda H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang, terhitung 3 bulan setelah dilantik,” cetus, Ridwan, Kamis, (26/10/23).

Lanjutnya, hal itu sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 2 yang menyatakan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan dan Sekda Definitif belum ditunjuk, maka Gubernur Aceh harus menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Tentunya, status PLT Sekda harus segera diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, hal ini juga imbas dari ketidakjelasan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda Subulussalam beberapa waktu yang lalu, dan belum mendapatkan hasil sosok sekda definitif dari proses JPT tersebut.

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 juga menjelaskan pada pasal 4, yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah ialah Gubernur, dan syarat Penjabat Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota ialah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon 2b provinsi.

“Kami meminta Pj Gubernur Aceh segera bertindak menunjuk Penjabat sekretaris daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 91 tahun 2019 serta jangan lalai perihal permasalahan ini,” cetus, Ridwan Husein.

Ridwan Husein juga menegaskan, bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas, Walikota tidak dapat memperpanjang Jabatan PLT Sekda H.Sairun, dan yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah sebelum adanya Sekda Definitif yakni PJ Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Bantuan Material dan Sembako untuk Renovasi Rumah Keluarga Wagino di Pesawaran

“Kami mempertegas, Saudara H.Sairun tidak dapat diperpanjang Status nya sebagai PLT Sekda, dan Pj Gubernur harus segera menindaklanjuti perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 untuk mengganti PLT Sekda menjadi Penjabat Sekda Kota Subulussalam,” beber, Ridwan.

Terkait, posisi Sekda tersebut, tambah Ridwan, merupakan proses birokrasi dan semuanya diatur dalam perundang-undangan, maka Walikota jangan bertindak dan mengambil keputusan tanpa dasar aturan dan mengabaikan perundang-undangan yang ada.

Ridwan Husein juga menyampaikan kondisi saat ini tidak terlepas dari ketidakpahaman lembaga legislatif Kota Subulussalam yakni DPR Kota Subulussalam sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

“DPRK Subulussalam juga lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik dalam mengawasi kebijakan Walikota Subulussalam, DPRK sepertinya tidak memahami tugasnya terhadap kondisi ini, atau memang sengaja melakukan pembiaran terhadap situasi saat ini,” pungkas, Ridwan.

“Saya secara lantang juga menegaskan kepada Walikota tunjukkan aturan yang mengatur tentang PLT sekda itu dapat diperpanjang, apabila ada tolong jelaskan ke publik secara gamblang,” Tutup Ridwan Husein. (*)

[imCBR]

Berita Terkait

Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing
Terkait Polimik Tampa Batas Antara Pante Cermen Aceh Barat Dengan Seunagan Timur. Ini Kata Said Mudhar
Dedikasi dan Inovasi Polres Kampar Raih Penghargaan di HUT Lalu lintas ke-70 
Aktivis Kepulauan Meranti, Kritis tapi Santun, Begini Pesan Ketua MPC Pemuda Pancasila 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Berbagi Sembako Lewat Minggu Kasih

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru