Benarkah Status PLT Sekda Subulussalam Tidak Dapat Di Perpanjang…?

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 02:37 WIB

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Benarkah status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam yang saat ini, tidak dapat di perpanjang. Begini penjelasannya.

Status, Sekda Kota Subulussalam saat ini tidak dapat diperpanjang, dikarenakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ridwan Husein dan meminta PJ Gubernur Aceh harus segera bertindak.

Berber Ridwan, Posisi Sekda Kota Subulussalam saat ini menjadi perbincangan, pasca di berhentikan nya Sekda lama Taufit Hidayat, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 Tentang Pemberhentian Sekda Kota Subulussalam.

Taufit Hidayat diberhentikan jabatannya dari Sekda, pada tanggal 25 Juli 2023. Walikota Subulussalam pun langsung menunjuk H.Sairun,S.Ag sebagai PLT sekda pada tanggal 25 Juli di Aula Pendopo Walikota Subulussalam.

Menurut, Ridwan, per hari ini 27 Oktober sudah berjalan penunjukkan PLT Sekda lebih dari 3 (Tiga) Bulan sejak H. Sairun dilantik oleh Walikota Subulussalam menjabat sebagai PLT Sekda setempat.

Ridwan Husein, yang mengaku sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam ini, langsung menyoroti hal tersebut.

Menurut penilaiannya, H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang status nya sebagai PLT Sekda karena bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Baca Juga :  Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

“Status PLT Sekda H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang, terhitung 3 bulan setelah dilantik,” cetus, Ridwan, Kamis, (26/10/23).

Lanjutnya, hal itu sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 2 yang menyatakan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan dan Sekda Definitif belum ditunjuk, maka Gubernur Aceh harus menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Tentunya, status PLT Sekda harus segera diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, hal ini juga imbas dari ketidakjelasan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda Subulussalam beberapa waktu yang lalu, dan belum mendapatkan hasil sosok sekda definitif dari proses JPT tersebut.

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 juga menjelaskan pada pasal 4, yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah ialah Gubernur, dan syarat Penjabat Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota ialah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon 2b provinsi.

“Kami meminta Pj Gubernur Aceh segera bertindak menunjuk Penjabat sekretaris daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 91 tahun 2019 serta jangan lalai perihal permasalahan ini,” cetus, Ridwan Husein.

Ridwan Husein juga menegaskan, bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas, Walikota tidak dapat memperpanjang Jabatan PLT Sekda H.Sairun, dan yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah sebelum adanya Sekda Definitif yakni PJ Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Imbau Pengguna Jalan untuk Tertib Berlalu Lintas*

“Kami mempertegas, Saudara H.Sairun tidak dapat diperpanjang Status nya sebagai PLT Sekda, dan Pj Gubernur harus segera menindaklanjuti perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 untuk mengganti PLT Sekda menjadi Penjabat Sekda Kota Subulussalam,” beber, Ridwan.

Terkait, posisi Sekda tersebut, tambah Ridwan, merupakan proses birokrasi dan semuanya diatur dalam perundang-undangan, maka Walikota jangan bertindak dan mengambil keputusan tanpa dasar aturan dan mengabaikan perundang-undangan yang ada.

Ridwan Husein juga menyampaikan kondisi saat ini tidak terlepas dari ketidakpahaman lembaga legislatif Kota Subulussalam yakni DPR Kota Subulussalam sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

“DPRK Subulussalam juga lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik dalam mengawasi kebijakan Walikota Subulussalam, DPRK sepertinya tidak memahami tugasnya terhadap kondisi ini, atau memang sengaja melakukan pembiaran terhadap situasi saat ini,” pungkas, Ridwan.

“Saya secara lantang juga menegaskan kepada Walikota tunjukkan aturan yang mengatur tentang PLT sekda itu dapat diperpanjang, apabila ada tolong jelaskan ke publik secara gamblang,” Tutup Ridwan Husein. (*)

[imCBR]

Berita Terkait

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Dorong Program Lestari, Agung Lantik Nina Nelmayenti Lurah Umban Sari
Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi
Pesta Pencuri Meriahkan HUT ke-2 Teater SMAN 1 Pekanbaru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB