Benarkah Status PLT Sekda Subulussalam Tidak Dapat Di Perpanjang…?

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 02:37 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Benarkah status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam yang saat ini, tidak dapat di perpanjang. Begini penjelasannya.

Status, Sekda Kota Subulussalam saat ini tidak dapat diperpanjang, dikarenakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ridwan Husein dan meminta PJ Gubernur Aceh harus segera bertindak.

Berber Ridwan, Posisi Sekda Kota Subulussalam saat ini menjadi perbincangan, pasca di berhentikan nya Sekda lama Taufit Hidayat, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 Tentang Pemberhentian Sekda Kota Subulussalam.

Taufit Hidayat diberhentikan jabatannya dari Sekda, pada tanggal 25 Juli 2023. Walikota Subulussalam pun langsung menunjuk H.Sairun,S.Ag sebagai PLT sekda pada tanggal 25 Juli di Aula Pendopo Walikota Subulussalam.

Menurut, Ridwan, per hari ini 27 Oktober sudah berjalan penunjukkan PLT Sekda lebih dari 3 (Tiga) Bulan sejak H. Sairun dilantik oleh Walikota Subulussalam menjabat sebagai PLT Sekda setempat.

Ridwan Husein, yang mengaku sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam ini, langsung menyoroti hal tersebut.

Menurut penilaiannya, H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang status nya sebagai PLT Sekda karena bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Baca Juga :  Masjid SITTI AMINAH Resmi di Buka, Langkah Baru Bupati Maros Memajukan Leang-Leang

“Status PLT Sekda H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang, terhitung 3 bulan setelah dilantik,” cetus, Ridwan, Kamis, (26/10/23).

Lanjutnya, hal itu sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 2 yang menyatakan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan dan Sekda Definitif belum ditunjuk, maka Gubernur Aceh harus menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Tentunya, status PLT Sekda harus segera diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, hal ini juga imbas dari ketidakjelasan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda Subulussalam beberapa waktu yang lalu, dan belum mendapatkan hasil sosok sekda definitif dari proses JPT tersebut.

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 juga menjelaskan pada pasal 4, yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah ialah Gubernur, dan syarat Penjabat Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota ialah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon 2b provinsi.

“Kami meminta Pj Gubernur Aceh segera bertindak menunjuk Penjabat sekretaris daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 91 tahun 2019 serta jangan lalai perihal permasalahan ini,” cetus, Ridwan Husein.

Ridwan Husein juga menegaskan, bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas, Walikota tidak dapat memperpanjang Jabatan PLT Sekda H.Sairun, dan yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah sebelum adanya Sekda Definitif yakni PJ Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Rekayasa kasus terbongkar, kapolsek sekernan konferensi pers ulang

“Kami mempertegas, Saudara H.Sairun tidak dapat diperpanjang Status nya sebagai PLT Sekda, dan Pj Gubernur harus segera menindaklanjuti perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 untuk mengganti PLT Sekda menjadi Penjabat Sekda Kota Subulussalam,” beber, Ridwan.

Terkait, posisi Sekda tersebut, tambah Ridwan, merupakan proses birokrasi dan semuanya diatur dalam perundang-undangan, maka Walikota jangan bertindak dan mengambil keputusan tanpa dasar aturan dan mengabaikan perundang-undangan yang ada.

Ridwan Husein juga menyampaikan kondisi saat ini tidak terlepas dari ketidakpahaman lembaga legislatif Kota Subulussalam yakni DPR Kota Subulussalam sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

“DPRK Subulussalam juga lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik dalam mengawasi kebijakan Walikota Subulussalam, DPRK sepertinya tidak memahami tugasnya terhadap kondisi ini, atau memang sengaja melakukan pembiaran terhadap situasi saat ini,” pungkas, Ridwan.

“Saya secara lantang juga menegaskan kepada Walikota tunjukkan aturan yang mengatur tentang PLT sekda itu dapat diperpanjang, apabila ada tolong jelaskan ke publik secara gamblang,” Tutup Ridwan Husein. (*)

[imCBR]

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:40 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terbaru