Lapor Pak Kapolda Dan Kapolrestabes Medan Galian C Liar di Dalam Rimbun Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Sangat Meresahkan Warga

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 13:12 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutalimbaru | Aktifitias galian c liar di Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga milik Rbt Giting dan Mdl Ginting sepertinya tidak akan ada habis habisnya beroperasi dan kini galian c liar tersebut pun meresahkan masyarakat sekitar karena mengambil materi dari sungai dan diduga bisa berdampak merusak jalan di Kecamatan Kutalimbaru serta merusak lahan pertanian warga.

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2) lalu. Namun sampai hari ini berita ini ditayangkan TNI- Polri bahkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang diduga tidak mampu menjelakankan intruksi tersebut dan belum juga ada menindak lokasi lokasi tambang galian c ilegal yang berada di Dalam Rimbun dan Sukarende Kecamatan Kutalimbaru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, Badan Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara dan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang Sebagai penegak perda juga diduga seakan akan “tutup mata dan telinga” dan diduga tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian c ilegal yang mengambil material dari sungai yang ada di Dalam Rimbun Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru tersebut.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Bahkan beberapa waktu yang lalu, ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting sudah pernah mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut untuk menindak dan memproses hukum semua tambang liar yang merusak ekosistem lingkungan namun hal tersebut sampai sekarang tidak diketahui bagaimana proses penindakan nya oleh Gubernur dan Kapolda Sumut.

Seorang sumber kami di lapangan pada Kamis 23 November 2023 Pagi menjelaskan bahwa galian c liar tersebut sudah beropeasi diduga lebih kurang sepuluh tahun (10 ) tahun lamanya dan sampai sekarang belum ada yang mampu menegerebek dan menutupnya.

“Informasi yang beredar disini, ada deking nya orang kuat, makanya mungkin Kapolrestabes dan Kapolda Sumut pun enggan merajia lokasi tersebut, apalagi kalau satpol PP yang mana mungkin berani menindak lokasi tersebut, diduga siang malam itu buka galian nya kadang kadang kadang kalau ada proyeknya 24 Jam beroperasi, lokasi pertanian warga longsor akibat adanya galian c liar tersebut, dimana yang di lokasi tersebut sungai di korek isinya,”Ujar warga yang enggan menyebutkan idenditasnya kepada awak media

Dibeberkan nya, Kalau lah galian c liar tersebut dibiarkan maka lahan pertanian waga bisa semuanya longsor dan ini akan membuat warga akan kehilangan mata pencariannya, disisi lain, kita lihat saja dia membuka petembangan galian c ilegal/ liar dan dia mengelola galian c liar ini kan jelas merugikan negara, kita minta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolresatabes Medan segera menangkap pengelola galian tersebut berserta alat berat dan operatornya dan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast "Cakep di Balkon"

“Kami menduga ada oknum oknum yang mendapatkan upeti dari beroperasinya galian c di lokasi tersebut, kan aneh sampai sekarang berjalan dengan lancar dan tidak pernah di gerebek petugas, kami menduga aparat penegak hukum sudah tau hal tersebut namun mereka tutup mata, jadi dalam hal ini kami minta semua aparat penegak hukum tidak tutup mata dalam hal ini, terlebih Polsek Kuitalimbaru yang paling dekat ke lokasi. sudah jelas dia merusak ekosistem lingkungan dengan cara mengeorek tanah, dia juga menjual tanah dan semua hasil dari lokasi galian c liar tersebut, jadi kalau dalam hal ini petugas juga masi berdiam diri patut diduga sudah menerima upeti tiap bulan diduga dari pengelola galian c liar tersebut,” Tandasnya

Kapolda Sumut Irjen Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun,SH. M.Hum saat di konfirmasi hal tersebut belum memberikan tangapan.

Berita Terkait

Sabu 53 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita, Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Kompol Dr Ferry Kusnadi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Jalan Tol dan Tida Orang Tersangka Diamankan
Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Kedua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebesar 21 Kg
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi
‎Prioritaskan Ekonomi Rakyat, Kepala Desa Silau Padang Resmikan Jembatan Gantung Paletokan sebagai Urat Nadi Baru Dusun Terisolir
Warga Kutalimbaru Tanami Lahan Sengketa, Lawan Penguasaan PT Serdang Hulu dengan Pohon Kehidupan
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru