Hariansyah, “Ketua DPRK Subulussalam Jangan Menyalah Pungsikan Lembaga DPRK Subulussalam Seperti Kantor Walikota.

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 16:18 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariansyah, “Ketua DPRK Subulussalam Jangan Menyalah Pungsikan Lembaga DPRK Subulussalam Seperti Kantor Walikota.

Terkait surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ Sifat : Segera Hal : Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota tanggal,9November 2023

Hariansyah, Anggota DPRK Subulussalam dari Partai Aceh, menyayangkan sikap Ketua DPRK Subulussalam, yang tidak menindaklajuti secara cepat dan tepat terkait masuknya surat dari Mendagri pada tanggal tersebut di atas,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal ungkapnya, “isi surat Mendagri tersebut bersifat SEGERA, bahkan Ketua DPRK Subulussalam terkesan menutupi Informasi dan tidak memberitahukan pada anggota DPRKSubulussalam.

Kepada awak media, Hariansyah, yang juga sebagai mantan ketua DPRK Subulussalam periode lalu menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap sikap lamban Ketua DPRK Subulussalam untuk mengambil sikap dan kebijakan atas surat Mendagri yang isinya tentang pengusulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota

“Saya mengingatkan kembali Peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38.
“Pimpinan DPRK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. artinya Pengambilan suatu keputusan oleh pimpinan DPRD tidaklah mutlak berdasarkan atas keinginan atau pun ego seorang pimpinan sebagaimana pimpinan sebuah birokrasi atau perusahaan bisnis,

Baca Juga :  Personil Purna Tugas Batalyon Infanteri 125/Si'mbisa Kembali Ke Kesatuan Disambut Bupati Karo, Cory Sebayang

“namun keputusan tersebut lebih merupakan kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD tersebut jelasnya

“Paparnya lagi, “Pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :
a. memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
c. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
e. mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRK di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Citapen Rampung, Tingkatkan Akses Antar Desa

“Jadi Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam ucapnya

“Untuk itu saya mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan Rapat Banmus/rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud Surat Mendagri tersebut.

“Tambahnya lagi, “Perlu saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah kota Subulusalam pungkas Hariyansyah menutup pembicaraannya.(*)

[imranCIBRO]

Berita Terkait

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas
Ditemukan Plamur di Atas Cat Lama, Praktik Pelanggaran Teknis di SDN 54 Malolo Diduga Disengaja
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang
Kabupaten Bandung Barat Genjot Pengembangan Peternakan Sapi Perah di Wilayah Selatan untuk Pemerataan Ekonomi
Ketua Umum Laskar Monta Bassi Klarifikasi Terkait Isu Premanisme dan Pembongkaran Rumah di Makassar
LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang
Proyek Talud Jalan di Takalar Diduga “Siluman,” Tanpa Papan Proyek dan APD

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB