SPBU di Bunga Raya Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 02:35 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Raya,waspadaindonesia.com – Lagi-lagi sebuah SPBU di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif, Sabtu (13/01/2024).

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Baca Juga :  Warga Kerinci kanan keluhkan aktivitas galian C sebabkan jalan licin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU yang terletak di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Saat awak media mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 18.46, Kamis (11/01/2024) melihat petugas SPBU sedang mengisi BBM bersibsidi kedalam jerigen.

Baca Juga :  Polsek Sabak Auh Syukuran 3 Personel Naik Pangkat, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Ketika dikonfirmasi, maneger SPBU saat dihubungi via phone tidak menjawab.

Sementara itu, masyarakat sekitar meminta pihak Pertamina untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang dilakukan pihak SPBU Bunga Raya.

Masyarakat juga meminta kepada pihak Pertamina untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU Bunga Raya yang melayani penjualan BBM gunakan jerigen.(Sri imelda)

Berita Terkait

Teriakan Tolong di Tepian Kanal, Kapolsek Sungai Apit Ungkap Aksi Rekan Korban Lawan Harimau
Polsek Sabak Auh Syukuran 3 Personel Naik Pangkat, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Kawal Asta Cita, Polsek Sabak Auh Cek Jagung 96 Hari Masuk Tahap Kupas Bungkus
Asta Cita Swasembada Pangan: Polri Sabak Auh Kawal Jagung 1 Hektar Siap Panen 
Jagung 87 Hari di Tanah Pasir Sabak Auh Tumbuh Baik, Ps Kanit Binmas Turun Pantau
Pemantauan Jagung Pipil 86 Hari Sabak Auh Tanah Pasir Berkala
Turun Langsung KANIT Binmas Pantau Jagung Asta Cita Sabak Auh
AIPTU Syarif Adli Kawal Tanaman Pangan Jagung Sabak Auh

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru