Ketua IPNR Minta Pemkab Nagan Raya Dan Panwas Mengawasi ASN. Kades Terlibat Politik.

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:57 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR)

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nagan Raya – Aceh : Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) menindak tegas para Keuchik dan aparat desa yang diduga terlibat mendukung Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan ketua IPNR Ishani kepada awak media karena ada beberapa laporan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat perihal Keuchik yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis, sudah seharusnya Pemkab Nagan Raya memberi sanksi tegas,”kata ketua IPNR Ishani, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Haornas Ke-42 Tahun 2025

“Kita mendesak Panwaslih Nagan Raya dan Panwascam harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja. Jika perangkat Desa, Lembaga Tuha Peut dan Keuchik melibatkan diri menjadi tim pemenangan caleg, dan oknum caleg diduga money politik (politik uang) untuk diberi sangsi dan ditindak tegas,” ungkapnya

Tambah Ishani, Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  Dalam Rangka Turnamen Bola Kaki HUT Pemuda UTP Hari Ini Di tunda Pertandingan Dikarnakan Faktor Hujan

Selanjutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Kita juga meminta masyarakat yang melihat aparat desa yang terlibat dalam politik praktis yang mendukung caleg peserta pemilu, untuk diambil bukti- bukti berupa Foto, dan rekaman Vidoe. Jika tidak berani melapor, silahkan laporkan kepada saya,”tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tumpah Ruah Pembukaan HUT Ke 437 Aceh Barat Raja Sayang Wabup Nagan Raya Menghadiri
Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru