Diduga Dishub Batu Bara Monopoli Pengadaan Jasa Iklan Kepada PT “Siluman”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 18:16 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Dapat diduga praktik monopoli usaha media jasa pada penunjukan langsung kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sub. Unit dinas Perhubungan Kab. Batu Bara T. A 2022 sebesar 98 juta kepada salah satu penyedia jasa yang tidak diketahui grade kualifikasi perusahaan tersebut menjadi pertanyaan kalangan pegiat media massa di Batu Bara.

Pasal nya, perusahaan yang mendapat penawaran kegiatan /penunjukan langsung dari dinas Perhubungan Kab. Batu Bara pada T. A 2022 terkesan tertutup dan tidak diketahui keberadaan perusahaan atas nama PT BATU BARA UTAMA sebagaimana tertera dalam register SP2D Dishub Batu Bara dibawah ini :

*09 Desember 2022
*06884/SP2D/BKAD/2022
*Langsung (LS)
*Dinas Perhubungan
*PT. BATU BARA UTAMA
*Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan
*98.650.000,00
*11.553.603,00
*87.096.397,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi Plt Kadis Perhubungan Rubianto Sari Siboro ST untuk dapat menjelaskan keberadaan dimana lokasi PT Batu Bara Utama tersebut berada, Rubi Siboro menjelaskan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  MENGENAL LEBIH DALAM JAMINAN FIDUSIA DALAM SOSIALISASI BERSAMA KANWIL BANTEN

” TA 2022 bang, konfirmasi ke pimpinan pejabat yang bersangkutan bang.” Ujarnya singkat melalui pesan WA

Namun disinggung siapa pejabat yang di maksud, Plt Kadishub Rubi Siboro menyampaikan kembali kepada awak media ini,” Coba tanya dengan si Berlin bang.” Ungkap Plt Kdishub Rubianti Sari Siboro ST

Untuk dapat menghubungi Eks Plt Kadishub Batu Bara Berlin Sovyan Hutabarat ST yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dishub Batu Bara butuh waktu ekstra, sebab selain sulit di hubungi dikantor Dishub Batu Bara, HP nya pun tidak dapat di hubungi di talian +62 812-1034-9***.

Sementara diketahui bahwa Eks Plt Kadishub Batu Bara Berlin Sovyan Hutabarat S. S.iT yang mana keterangan pada SiRup LKPP masih mencantumkan nama Berlin Sovyan Hutabarat S. S. iT sebagai PA/KPA Dishub Batu Bara?

Baca Juga :  Struktur DPC.AWIBB Sukabumi Raya Jenguk Ketua Dewan Pengawas DPC.AWIBB-Iip Firdaus

Menurut aktivis Batu Bara Muklhis Asta, atas nama lembaga Pejuang Aspirasi Masyarakat Batu Bara (PAM-BB) mengatakan bahwa dalam kegiatan apapun di Batu Bara jangan ada persengkongkolan atau kongkalikong yang dapat menyebabkan tindakan 30 jenis tindak pidana korupsi.

” Setiap perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau golongan tertentu tanpa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijerat pidana korupsi, dan hal ini sudah kami layangkan surat klarifikasi terkait kegiatan penunjukan langsung pengadaan jasa iklan/reklame dan film,Pemotretan tahun anggaran 2022 kepada Plt Dishub Rubi Siboro agar dapat menjelaskan keberadaan PT BBU.” Pungkas Muklhis Asta

(Tim/Kasat)

Berita Terkait

BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”
Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga
Jaya Sakti Menyapa, Tumbuhkan Keakraban Melalui Komunikasi Dua Arah
Polda Riau Kembangkan Tabung Harmoni Hijau untuk Dukung Pemenuhan Gizi Berkelanjutan
Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Jaya Sakti Peduli, Personil TK Zanepa Tumbuhkan Minat Belajar Sambil Bermain
Jaya Sakti Berbagi, TK Pogapa Kembalikan Keceriaan Anak-anak Sebagai Aset Bangsa di Pedalaman

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru