Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:48 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kisruh, dan hal ini menjadi sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kedua kelompok ini mendesak untuk memberhentikan pimpinan KPK saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW menilai pimpinan KPK saat ini harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi. Muhammad Isnur, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa kekisruhan ini merupakan bagian dari masalah yang lebih besar, yaitu buruknya kinerja KPK di bawah pimpinan Firli cs. Dia menyoroti peran suara Firli, suara Tanak, dan suara Alex Marwata dalam rangkaian penyelidikan kasus Basarnas sebelumnya, dan menyebut bahwa Puspom sudah dilibatkan.

“Kami membahas masalah pimpinan KPK, dan kita bisa melihat bahwa krisis ini adalah hasil dari buruknya kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli cs. Bagaimana pernyataan-pernyataan Firli, Tanak, dan Alex Marwata, serta bagaimana proses penyelidikan yang terdengar sebelumnya, Puspom (Polisi Militer) sudah terlibat dalam proses-proses tersebut,” ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, informasi yang diberikan Puspom tidak sesuai, bahkan dalam rilis yang mereka berikan sudah ada dalam ekspose, jadi ada koordinasi yang panjang, mengapa seolah-olah ada informasi yang menunjukkan tidak ada koordinasi. Ini menunjukkan buruknya Firli dan buruknya kinerja pimpinan KPK, yang menandakan bahwa penanganan kasus semakin berantakan,” ujar Isnur.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUPA-PPAS Pada DPRK Gayo Lues 

Isnur menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan rekan-rekannya, diberhentikan. Jika tidak setuju dengan langkah tersebut, pihaknya akan mendesak mereka untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, ICW juga menyuarakan tuntutan untuk pemecatan pimpinan KPK, khususnya Johanis Tanak, karena dia menyalahkan penyelidik KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Masalah ini harus dihadapi dengan bijak. Informasinya terkesan memutarbalikkan fakta, membuat penegak hukum yang bekerja di KPK dianggap salah, dan ini diberikan justifikasi oleh pimpinan KPK Johanis Tanak sebagai kesalahan dari penyelidik,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Agus menyatakan bahwa tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.

“Sebenarnya, ini adalah masalah mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik bekerja berdasarkan perintah. Mereka tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan OTT tanpa adanya perintah dari pimpinan,” tambahnya.

“Oleh karena itu, menurut saya, Dewan Pengawas harus segera memeriksa Johanis Tanak, karena ini adalah masalah serius yang dapat merusak integritas penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Jika tidak ada tindakan dari Dewan Pengawas, kami akan melaporkannya,” ucap Agus.

Baca Juga :  Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara Ungkap Kejanggalan Kriminalisasi Pengurus Apartemen Cer di Pengadilan

ICW mengutip Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, ICW menilai perbuatan Johanis Tanak sebagai perbuatan tercela dan menyatakan bahwa dia harus mundur dari jabatannya.

Seperti diketahui, pengumuman status tersangka terhadap dua anggota TNI mendapat tanggapan dari pihak Puspom TNI, yang merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh KPK.

Dari sinilah polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung kemudian mengunjungi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti-bukti yang mendasari penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, didampingi oleh petinggi TNI yang memberikan keterangan mengenai hasil audiensi tersebut. Johanis Tanak kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Dalam keterangannya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7), Johanis Tanak mengakui kalau tim penyelidik KPK ada kekhilafan. Seharusnya, kata Johanis Tanak, ketika melibatkan TNI, itu harus diserahkan kepada TNI untuk menangani, bukan oleh KPK.

(TIM MEDIA)

Berita Terkait

Sepuluh Pemuda Agara Gelar Aksi, Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Dicopot Terkait Penundaan Vonis Kasus Rudapaksa
Feri Rusdiono Kritik Keras Pemerintah Jawa Barat yang Dinilai Belum Maksimal Jalin Kerjasama dengan Media
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita
Generasi Sehat dan Cerdas: Muhammadiyah Siap Perkuat Implementasi Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Fran Ansanay Pimpin Bara JP dengan Fokus Program UMKM, Gizi Masyarakat, dan Pendidikan Relawan
RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru