Disanksi PTDH Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripda IMS Ajukan Banding

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:27 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

Sanksi pemecatan dari anggota Polri tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023).

“Pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip pada (4/8/2023).

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang berlangsung pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga :  Ganjar sebut tokoh Jenderal mencla-mencle, ProGib Nusantara: Contoh Kurang Elok, Mari Kedepankan Politik Santun dan Damai

“Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7) lalu. “Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tuturnya. (PMJ)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Perkuat Sinergi Antar Daerah Pemprov DKI Jakarta Hibahkan Mobil Pemadam Kebakaran Ke Pemkab Karo
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru