Kekerasan pada Perempuan dan Anak Marak Bukti Rusaknya Sistem  Kapitalisme

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 05:12 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Devi Ramaddani

(Pemerhati Sosial)

Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Paser, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah kasus tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, dengan jenis kasus kekerasan yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol mengatakan terdapat 11 kekerasan terhadap perempuan serta 4 kasus kekerasan terhadap laki-laki.

Kasus kekerasan yang mendominasi pada perempuan dan anak di Paser yaitu berkaitan dengan psikis, seperti buliying atau perundangan (https://kaltim.tribunnews.com/2023/07/28/dp2kbp3a-catat-15-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-terjadi-di-kabupaten-paser).

Miris itulah kata yang tepat untuk situasi saat ini. Hidup di zaman seperti sekarang tidaklah terasa aman, tindak kejahatan selalu ada dimana-mana. Tidak bisa dibayangkan bagaimana situasi psikologi dan mental korban kekerasan pastilah mengalami ketakutan bahkan trauma.

Maraknya kekerasan pada perempuan dan anak  akibat dari rusaknya sistem kehidupan yang memayungi manusia saat ini. Yaitu sistem kapitalisme sekuler  liberal.   Tingginya kasus yang menimpa perempuan dan anak merupakan bukti gagalnya hukum negara yang tak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Perempuan dan anak selalu menjadi objek estetik dan materialistik karena negara menerapkan sistem yang lahir dari akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga aturan yang lahir darinya pun lemah dan terbatas pula. Alih-alih menyelesaikan masalah yang ada justru menambah masalah.

Baca Juga :  Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Diperparah dengan kegagalan dunia pendidikan yang menjadi salah satu penyebabnya. Begitu pula orang tua yang tidak mendidik anaknya dengan standar agama sehingga hal ini pun dapat terjadi. Adapun pemerintah membuat program yang bertujuan untuk melindungi anak seperti sekolah ramah anak yang saat ini belum mampu mengikis maraknya kekerasan.

Sesungguhnya yang dapat menyelamatkan kerusakan adalah diterapkanya sistem Islam. Yang mana negara dalam pandangan Islam mempunyai peran utama dalam melindungi perempuan dan anak. Karena negara mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Perempuan dan anak di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan.

Ada tiga  pokok utama dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan.

Kedua, kontrol dan pengawasan masyarakat dengan dakwah amar nahi mungkar. Jika peran masyarakat berfungsi optimal, tidak akan ada kemaksiatan karena masyarakat membiasakan diri untuk peduli dan saling menasihati. Seperti hadist Rasulullah Saw sebagai berikut, “Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu.

Baca Juga :  Duka di Tengah Pembangunan: Tukang Bangunan Meninggal Tertimpa Runtuhan Sekolah

Ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh. Negara harus melarang segala hal yang merusak, seperti tontonan berbau sekuler dan liberal, media porno, dan kemaksiatan dan kejahatan di masyarakat. Semua ini menjadi tanggung jawab Negara. Dan Negara sebagai penyelenggara pendidikan, maka  tidak boleh ada kepentingan bisnis dalam menyelenggarakan sistem pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas.

Di samping itu,  Islam pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar syariat. Bentuk dan jenis sanksi ini ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain.

Sudah tampak jelas bahwa kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabat kaum perempuan dan anak hanya bisa dipelihara dan dijaga melalui penerapan syariah Islam. Hanya sistem Islam sajalah yang mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Wallahu a’lam bish shawab.

Berita Terkait

PERSONEL RESKRIM POLSEK MESTONG SIKSA WARGA DAN REKAYASA KASUS
APINDO Karo Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah
Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125/SI’MBISA dari Letkol Inf Haris Nur Priatno, S.Sos., M.I.P., kepada Letkol Inf Hari Mughnii Nagara, S.E., M.H.I.
Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:25 WIB

Kegiatan Educare 2025: Kolaborasi Pendidikan dan Anak Negeri yang Berprestasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bangun Ekosistem Pers Sehat, AMI Bentuk DPW Sumatera Barat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:24 WIB

AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pamapta Hadir 24 jam, Kapolda Riau Luncurkan Layanan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Menghadapi Bisnis Mafia, Wartawan harus Profesional & Bermental Singa 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Berita Terbaru