Melawi – Polres Melawi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang Desa Tanjung Tengang Nanga Pinoh.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafii mengatakan pelaku RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.
AKBP Syafi’i menerangkan,saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses hukum sedang berjalan dan dalam pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Melawi,”jelasnya, Kamis (3/8/2023).
Sisi lain,Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam menjaga harta benda miliknya,apa bila memarkirkan kendaraan pastikan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan serta mengutamakan keamanan.
“Atas pengungkapan kasus ini,kami memastikan tidak akan ada ruang gerak untuk pelaku kriminal di Kabupaten Melawi,” tegas Kapolres Melawi.
(HS)