Berlandaskan Amanah Undang Undang Dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Wajib Lepas Demi Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:05 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sesuai peringah undang-undang dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus lepas demi hukum

“Itu adalah amanah undang-undang yang harus dijalankan, sebab dugaan kuat bahwa Dokter Tunggul dikrimanalisasi. ” Ungkap Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Berikut penjelasan yang diberikan oleh korban:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Sudah Berkuatan Hukum Tetap Harus Segera Dieksekusi

Dasar Dan Rujukan Hukum 1. 197 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini

2. Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Baca Juga :  DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

3. Pasal 277 Ayat (1 Dan 2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: (1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada:

Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Sudah Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi.

Hal Ini Selain Amanat UU, Juga Untuk Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Manfaat Dan Azas Keadilan Sesuai Mahkota Kemuliaan Putusan Hakim.

Baca Juga :  D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

Merujuk Perkara A Quo, Aset Negara Yang Disita ± Rp. 1,2 Triliun Ditambah Berbagai Aset Terpidana Yang Sudah Dilaporkan Ke LHKPN KPK RI Dan Diumumkan Dalam Lembaran Negara.

Merujuk Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Dari Azas Manfaat, Eksekusi Aset Sesuai Ketentuan Perundang Undangan Dan Peraturan Tentu Negara Berpeluang Untuk Menperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Itu Juga Kejelasan Aset Terpidana, Juga Sangat Perlu Demi Azas Kepastian Hukum Dan Azas Keadilan Untuk Kewajiban Dan Hak Guna Mendapat Remisi.

Eksekusi Yang Tertunda Lebih Dari 7 Tahun Dan Aset Juga Belum Dieksekusi Patut Dapat Dikatakan Berpotensi Menimbulkan Berbagai Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Jumat Berkah, Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
Terungkap Lewat Penyelidikan Mendalam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo yang Diduga Dilatarbelakangi Hubungan Emosional
Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:15 WIB

Transformasi TPS 3R Ciracas: Dari Pengelolaan Sampah Jadi Produksi Pupuk Organik Murah untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 13 November 2025 - 00:49 WIB

Josephine Simanjuntak Singgung Ketimpangan Prioritas Anggaran di dalam APBD DKI Jakarta 2026 : Antara Keterpenuhan Kebutuhan Pangan Masyarakat dan Hibah Organisasi

Rabu, 12 November 2025 - 21:02 WIB

Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:34 WIB

LSM Trinusa DPD Banten: Tiga Kali Datangi Dinas, Tak Ada Respons Terkait Temuan BPK Rp1,08 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 19:00 WIB

Ketua Umum AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Pahlawan 2025

Kamis, 6 November 2025 - 23:32 WIB

Kerja Sama Alumni BEM Nusantara dan Anthony Andhika Law Firm Jadi Langkah Nyata Perkuat Akses Bantuan Hukum

Kamis, 6 November 2025 - 18:37 WIB

Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto

Selasa, 4 November 2025 - 20:43 WIB

Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra

Berita Terbaru

BATU BARA

Inalum Tajamkan Daya Saing Lewat Inovasi Hijau di TIS 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 16:30 WIB