Berlandaskan Amanah Undang Undang Dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Wajib Lepas Demi Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:05 WIB

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sesuai peringah undang-undang dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus lepas demi hukum

“Itu adalah amanah undang-undang yang harus dijalankan, sebab dugaan kuat bahwa Dokter Tunggul dikrimanalisasi. ” Ungkap Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Berikut penjelasan yang diberikan oleh korban:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Sudah Berkuatan Hukum Tetap Harus Segera Dieksekusi

Dasar Dan Rujukan Hukum 1. 197 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini

2. Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Baca Juga :  Terungkap Peran Teroris Ditangkap di Jateng, Bom di Polsek Astanaanyar

3. Pasal 277 Ayat (1 Dan 2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: (1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada:

Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Sudah Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi.

Hal Ini Selain Amanat UU, Juga Untuk Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Manfaat Dan Azas Keadilan Sesuai Mahkota Kemuliaan Putusan Hakim.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Aceh Barat, Laksanakan Binmas TPI

Merujuk Perkara A Quo, Aset Negara Yang Disita ± Rp. 1,2 Triliun Ditambah Berbagai Aset Terpidana Yang Sudah Dilaporkan Ke LHKPN KPK RI Dan Diumumkan Dalam Lembaran Negara.

Merujuk Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Dari Azas Manfaat, Eksekusi Aset Sesuai Ketentuan Perundang Undangan Dan Peraturan Tentu Negara Berpeluang Untuk Menperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Itu Juga Kejelasan Aset Terpidana, Juga Sangat Perlu Demi Azas Kepastian Hukum Dan Azas Keadilan Untuk Kewajiban Dan Hak Guna Mendapat Remisi.

Eksekusi Yang Tertunda Lebih Dari 7 Tahun Dan Aset Juga Belum Dieksekusi Patut Dapat Dikatakan Berpotensi Menimbulkan Berbagai Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
Terungkap Lewat Penyelidikan Mendalam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo yang Diduga Dilatarbelakangi Hubungan Emosional
Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:26 WIB

“Tidak Ada Negosiasi dengan Kejahatan”: Janji Tegas AKP Herison Manulang di Tanah Simalungun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Al Wasliyah Simalungun: Kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Telah Hadirkan Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Kapolres Simalungun Sidak SPPG, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Aman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:10 WIB

AKBP Marganda Aritonang Dorong Pemkab Simalungun Ambil Sikap Tegas dalam Konflik Tanah Adat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Ratusan Tokoh Hadiri Silaturahmi Danrem 022 Pantai Timur, Komitmen Perkuat Lintas Instansi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Kawal Penandatanganan MoU Penciptaan Lapangan Kerja di KEK Sei Mangkei

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Dua Pengedar Diringkus, Polres Simalungun Jejak Jaringan Narkoba Siantar Terbongkar

Berita Terbaru

REGIONAL

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:21 WIB