Diduga SPBU 14.221.248 Lau Gendek Berastagi Tidak Tahu Aturan. Kapolda Diminta Turun Tangan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:13 WIB

50896 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi diminta turun tangan menintak tegas SPBU yang beralamat di Jalan Jamin Ginting nomor 14.221.248 yang menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil truck tengki CPO. Pasalnya meski mereka punya barcode namun jelas Kepres nomor 191 tahun 2014 sudah mengatur.

Kapolda Ijen Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi via WhatsAap Senin (21/08) terkait SPBU yang menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil tengki CPO, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum menjawab meski cekles dua.

Seperti berita sebelumnya meski sudah jelas surat edaran tertuang dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 pengalihan pendistribusian minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Polres Tanah Karo Gempur Peredaran Narkotika Secara Masif, Amankan 14 Pelaku Dalam Satu Minggu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi tim waratawan minggu(20/08) dini hari tadi dikakakangi oleh pihak SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo Sumut.

Bang, mobil truck tengki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar subsidi. Malam sebelumnya saya sudah melihat, tapi oprator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang. Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi. Mungkin mereka kebal hukum bang. Ujar narasumber kepada wartawan.

Baca Juga :  Pusdiklat Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Karo Tahun 2024 Diikuti Sebanyak 65 Anggota Paskibraka Yang Terpilih Dari SMA / SMK Di Kabupaten Karo.

Pihak SPBU desa Lau Gendek bermarga tarigan Minggu, sekira pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai brita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan meski cekles dua berawarna biru.

Ilham S Milala

 

Kaperwil Sumut

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Kerjasama Antar Pemprov Sumut Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara
Dandim 0205/TK Sambut Hangat Kunjungan LVRI Kabupaten Karo
Bupati Karo : Penyusunan RKPD Tahun 2027 Momentum Selaraskan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta
Kisruh Pengutipan Retribusi Masuk Ke Wisata Air Panas Desa Doulu Kembali Terulang
Bupati Karo Kunjungan Lapangan Ke Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H
Vakum Sejak Tahun 2011 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030 Dikukuhkan
Bupati Karo Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemkab. Karo dan Tani Merdeka Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru