Tidak Butuh Waktu Lama, Pelaku Jambret Diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah Di Bener Meriah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:39 WIB

50936 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk menciduk pelaku jambret yang beraksi merampas tas milik korbannya di Jalan Abdul Lahab Kampung Simpang empat, Kec Bebesen Kab Aceh Tengah. Penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pelaku yakni MD (21) warga Gampong meunasah Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Sedangkan korban adalah EL(42) warga , Blang Kolak I Kec Bebesen, Kab Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada hari Kamis siang (24/8/23) sekitar pukul 13.45 Wib, dimana saat kejadian itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas menuju ujung Gergung Simpang empat untuk Menjemput anaknya pulang sekolah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendekati Sowroom Arwindo pelaku yang berjumlah 2 (Dua) Orang mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban, yang mengakibatkan korban jatuh bersama sepeda motornya.

Kedua pelaku berhasil menjambret tas korban dan tancap gas melarikan diri membawa tas korban yang berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, Uang sejumlah Rp 600.000.- (Enam Ratus Ribu Rupiah), STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta kartu ATM.

Baca Juga :  Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyerangan dengan Bom Molotov di Perkebunan PT. Lonsum

Setelah menerima Laporan pengaduan Korban, Tim Opsnal menuju Tkp melihat rekaman Cctv Showroom Arwindo, mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, didapatkan posisi pelaku di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah, selanjutnyaTim Opsnal Gerak cepat melakukan pengejaran thd pelaku ke Kabupaten Bener Meriah.

Tim opsnal berhasil menciduk pelaku tepatnya di Kp. Werlah Kec. Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama.

Yang mana tim opsnal dipimpin oleh Aipda Salman dalam penyisiran mencari pelaku, melihat kedua pelaku sedang berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun karena cuaca hujan.

Selanjutnya tim opsnal turun dari mobil menyergap pelaku, Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil.

Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilkum Kota Lhokseumawe berinisial RA alias RB.

Baca Juga :  Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Tersangka HI Terancam Penjara Seumur Hidup

Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD, di masukkan kedalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.

Untuk menghindari hal-hal tidak di inginkan tim opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian thd Pelaku RA yang melarikan diri tersebut.

Selain mengamankan 1 (satu) pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone Merk Ipone Promax 12 dan Infinik, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM, kemudian 1 satu unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, sedangkan Pelaku RA Alias RB yang buron kini dalam DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika dalam rilisnya Jumat pagi (25/8/23).

Berita Terkait

Gampong Sadar Hukum Bebas dari KKN Pemdes Cot Manyang Gelar Sosialisasi.
Pemdes Blang Panyang Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Bebas Dari KKN
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.
DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 01:31 WIB

Lembaga Pers (ASWIN) Soroti Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pringsewu

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:02 WIB

SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU TAHUN 2022 DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:49 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 5 Mei 2025 - 18:53 WIB

Jalin Sinegritas, Segenap Pengurus Aswin Pringsewu Gelar Audensi ke Bapas

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:49 WIB

POLRES PRINGSEWU TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KEPALA PEKON WAY MANAK

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:50 WIB

Wabup Pringsewu Harapkan Fatayat NU Tingkatkan Peran Bangun Bangsa  

Rabu, 30 April 2025 - 16:02 WIB

Ketua DPC Aswin Pringsewu Apresiasi Kinerja Kejari, Ungkap Korupsi Cabang PT. BRI Unit I Pringsewu

Rabu, 30 April 2025 - 06:15 WIB

Lembaga Pers (ASWIN) Kabupaten Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

PJ Kepala Desa Mendabe peduli Terhadap Warganya

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:09 WIB