Tidak Butuh Waktu Lama, Pelaku Jambret Diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah Di Bener Meriah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:39 WIB

501,067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk menciduk pelaku jambret yang beraksi merampas tas milik korbannya di Jalan Abdul Lahab Kampung Simpang empat, Kec Bebesen Kab Aceh Tengah. Penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pelaku yakni MD (21) warga Gampong meunasah Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Sedangkan korban adalah EL(42) warga , Blang Kolak I Kec Bebesen, Kab Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada hari Kamis siang (24/8/23) sekitar pukul 13.45 Wib, dimana saat kejadian itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas menuju ujung Gergung Simpang empat untuk Menjemput anaknya pulang sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendekati Sowroom Arwindo pelaku yang berjumlah 2 (Dua) Orang mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban, yang mengakibatkan korban jatuh bersama sepeda motornya.

Kedua pelaku berhasil menjambret tas korban dan tancap gas melarikan diri membawa tas korban yang berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, Uang sejumlah Rp 600.000.- (Enam Ratus Ribu Rupiah), STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta kartu ATM.

Baca Juga :  Penangkapan Kurir Sabu di Mako Polres Aceh Tenggara

Setelah menerima Laporan pengaduan Korban, Tim Opsnal menuju Tkp melihat rekaman Cctv Showroom Arwindo, mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, didapatkan posisi pelaku di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah, selanjutnyaTim Opsnal Gerak cepat melakukan pengejaran thd pelaku ke Kabupaten Bener Meriah.

Tim opsnal berhasil menciduk pelaku tepatnya di Kp. Werlah Kec. Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama.

Yang mana tim opsnal dipimpin oleh Aipda Salman dalam penyisiran mencari pelaku, melihat kedua pelaku sedang berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun karena cuaca hujan.

Selanjutnya tim opsnal turun dari mobil menyergap pelaku, Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil.

Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilkum Kota Lhokseumawe berinisial RA alias RB.

Baca Juga :  Terungkap Lewat Penyelidikan Mendalam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo yang Diduga Dilatarbelakangi Hubungan Emosional

Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD, di masukkan kedalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.

Untuk menghindari hal-hal tidak di inginkan tim opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian thd Pelaku RA yang melarikan diri tersebut.

Selain mengamankan 1 (satu) pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone Merk Ipone Promax 12 dan Infinik, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM, kemudian 1 satu unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, sedangkan Pelaku RA Alias RB yang buron kini dalam DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika dalam rilisnya Jumat pagi (25/8/23).

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika
Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Kajari Pringsewu bersama Kalapas Kotaagung dan jajaran berfoto usai silaturahmi guna memperkuat sinergi serta koordinasi antar aparat penegak hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:04 WIB

Dari Pekon Sukanegara Menuju Panggung Dunia, Syauqi Kibarkan Nama Lampung Lewat Emas Internasional Karate 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:45 WIB

Bersama Kajari Tanggamus, PGE Ulubelu Pertegas Budaya Anti Korupsi dan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21 WIB

Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Berita Terbaru