Tiga Orang Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:17 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu masih saja marak di Kota Tebing Tinggi. Kali ini tiga pria pengguna sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu lalu.

Pelaku S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023)

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang sama pada Rabu lalu (23/8/2023) di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S,” terang Kasi Humas.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Diakhir Jabatan AKP Machfud.Sat Reskrim Polres Nagan Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Kepala BNN Aceh Kunjungi Pani Rehab Narkoba Di Nagan Raya. Ketua YRHN Ikhsan Januari Ucap Selamat
Tekan Peredaran Narkotika Satnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Kandibata
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:36 WIB

Abu Sarjani dan Al Zaizi Jalin Sinergi dengan Pejabat Pusat, Pidie Jadi Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:04 WIB

Komisi I DPRK Pidie Perjuangkan Pembukaan Kuota PPPK untuk Honorer di MENPANRB

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:18 WIB

Drs. Said Mandar, Putra Aceh Pertama Dilantik Sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:31 WIB

Berbagai Kasus Yang Terjadi di Rutan Ruteng Kelas ll-B

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:41 WIB

Sekjen DPP Bara JP,Reagen; Penegakan Vonis Harvey Moeis Mencederai Rasa Keadilan

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:05 WIB

Ketum ASPRAGI 08; Presiden Prabowo Perlu Lakukan Evaluasi Keras Kabinet di Luar KIM

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:57 WIB

Rakernas APTIKIS II, Menag RI: Siap Perjuangkan Kemajuan PTKIS

Berita Terbaru