Tiga Orang Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:17 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu masih saja marak di Kota Tebing Tinggi. Kali ini tiga pria pengguna sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu lalu.

Pelaku S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023)

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2024 Polda Sumut Mengedepankan Fungsi Lalu Lintas Dengan Pendekatan Edukatif, Persuasif, Dan Humanis Didukung Penegakan Hukum

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang sama pada Rabu lalu (23/8/2023) di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S,” terang Kasi Humas.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Berkat Informasi Masyarakat Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tersangka Dan 10 Paket Sabu Siap Edar

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.
DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.
Rekrutmen Tenaga Kerja Di PT TBU Site Nagan Raya Terhenti Warga Berharap Tak Ada Intervensi
Demi Perdamaian Dunia, Polri Gelar Latihan Satgas FPU 7 MINUSCA
Liputan Kandang Ayam Berujung Maut: Wartawan Masuk IGD Usai Dikeroyok
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Dokan
D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:42 WIB

Wakil Bupati Karo Pantau Uji Coba Rekayasa Parkir di Jalan Letnan Abdul Kadir dan Jalan Kapt.Bangsi Sembiring

Sabtu, 26 April 2025 - 01:14 WIB

Bupati Karo Serahkan Bingkisan Kepada Sembilan Desa Tercepat Menyampaikan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Transfer Tahap Pertama Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 00:55 WIB

Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Kabupaten Karo

Sabtu, 26 April 2025 - 00:43 WIB

Respons Aduan Warga Bupati Karo Kawal Langsung Pelayanan Dukcapil

Kamis, 24 April 2025 - 15:15 WIB

Sidang Majelis Sinode GBKP KE-XXXVII Dihadiri Bupati Karo

Kamis, 24 April 2025 - 03:36 WIB

Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Sarana Air Bersih di Desa Penampen

Rabu, 23 April 2025 - 05:15 WIB

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Kesepakatan Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo Atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Selasa, 22 April 2025 - 09:40 WIB

80 Persen Masyarakat Kab. Karo Mendukung Pelaksanaan Gotong Royong Yang Telah Dilaksanakan Pemkab. Karo

Berita Terbaru