Diduga Gagal Paham dan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ini Pinta Galih Prito Rakasiwi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:17 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Diduga gagal faham akan fungsi jurnalis dan kode etik Jurnalis, Oknum Wartawan sengaja naikan berita sebagai cara untuk menakut-nakuti dan menekan para pengusaha agar dapat mendapatkan sejumlah uang.

Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang Pengusaha di daerah Kulim Kecamatan Bathin Kabupaten Bengkalis yang Usaha nya langsung diberitakan oleh Oknum yang mengaku Wartawan berinisial JS dan kawan-kawan diduga karena pengusaha tidak mau lagi memberikan Uang bulanan seperti biasanya.

Hal tersebut tidak hanya dirasakan oleh Pemilik Gudang yang ada di Km 7 Kulim Kecamatan bathin solapan saja, melainkan hampir seluruh pengusaha pemilik Gudang yang ada di Jalinsum khususnya di kecamatan bathin solapan yang juga diduga menjadi bulan – bulanan para Oknum Wartawan tersebut yang kapan saja usaha mereka bisa dinaikan di Media apabila tidak membayar Atensi yang mereka minta perbulan yang nilainya tak tanggung – tanggung sampai jutaan Rupiah, sebagaimana bukti yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan yang dinaikan menjadi konsumsi publik, yang dilakukan oknum wartawan diduga dijadikan sebagai alat untuk memeras para pengusaha.

Baca Juga :  HUDA GALUS, Klarifikasi Surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati

Akan tindakkan yang dilakukan oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesi dan media sebagai alat pemerasan, mendapatkan sorotan dan kritikan yang keras dari beberapa kalangan Jurnalis khususnya yang berada di Kota Duri Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis .

Galih Prito Rakasiwi Ketua DPD AMI ( Dewan Perwakilan Daerah Aliansi Media Indonesia ) Kabupaten Bengkalis, sekaligus mewakili beberapa Wartawan Senior Kota Duri yang berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan mengatakan. ” Sebagai sosok seorang Jurnalis yang menjalankan fungsinya sebagai kontrol, seharusnya dalam melaksanakan tugas jurnalistik / peliputan dilapangan wajib tunduk pada Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), ” Ucapnya.

Dan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, jika terdapat oknum wartawan yang diduga lakukan penyalahgunaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti halnya melakukan dugaan pemerasan maupun meminta sesuatu hal dari berita yang dihasilkannya maupun meminta sesuatu hal maupun imbalan dari karya tulis yang dihasilkannya .

Baca Juga :  Panen Ikan (Mburtas Tambak) di Tambak Mbelang Desa Susuk Di Hadiri Bupati Karo

Sehingga berujung pada pemerasan, maka silahkan laporkan kepada Pemimpin Redaksi, atau Pimpinan dimana wartawan tersebut dipekerjakan di perusahaan Pers berbadan hukum, untuk segera ditindak lanjuti oleh pimpinan perusahaannya.

Jika tidak mendapatkan respon maupun tanggapan dari perusahaan Pers dimana oknum tersebut dipekerjakan di perusahaan persnya bekerja, maka laporkan kepada Dewan Pers (DP) dengan meminta arahan dan petunjuk kepada Dewan Pers (DP) secara tertulis.

Akan dugaan penyalahgunaan yang diduga dilakukannya, seperti halnya meminta imbalan, atau atensi maupun dalam bentuk lainnya dengan maksud tujuan oknum wartawan tersebut terpenuhi tentunya dengan alat bukti yang dimiliki, agar tidak ada lagi oknum-oknum wartawan yang diduga lakukan penyalahgunaan dengan mengubah profesinya yang dapat merusak citra serta nama baik Pers Indonesia dihadapan masyarakat dan dimata hukum, dan statusnya sebagai oknum wartawan dicabut.

Karena jika perusahaan Pers berbadan hukum tidak mencabut status oknum wartawan yang bersikap demikian,maka perusahaan Pers dapat terseret-seret. tutup Galih dengan geram…… Bersambung

Sumber : DPD AMI Kab Bengkalis

Berita Terkait

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal
Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:51 WIB

Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:50 WIB

MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:31 WIB

Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Berita Terbaru