Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:26 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu. Barang bukti berhasil didapatkan seberat 89,37 gram sabu yang siap edar.

Hal ini disebutkan Kapolres AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kepala BBNK Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (31/8/2023) di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) dari Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu (3/8/2023) dengan barang bukti disita sabu total sebanyak 89,37 gram, 1 buah kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna dan 1 unit handphone android.

Baca Juga :  Kakek Bejat Cabuli Bocah Puluhan Kali di Paluta Terancam 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi masyarakat diterangkan bahwa di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang sudah sering menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.

“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” terang kasi Humas Polres AKP Agus Arianto.

Baca Juga :  Kepala BPH MIGAS Diminta Tegas Atas Penimbunan Bbm Jenis Pertalite di SPBU 34 - 43228 Di Cianjur Selatan Kec.Tanggeung Cianjur Jawa Barat

Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons, sebut Kapolres. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari ratusan jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Tebing Tinggi,” katanya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
RAPI Nagan Raya Dukung Upaya Polres Nagan Raya Cegah Peredaran Narkoba
Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Simpang Empat Amankan 6 Remaja Bersenjata Sajam dan Molotov di Surbakti
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB