Kakek Bejat Cabuli Bocah Puluhan Kali di Paluta Terancam 15 Tahun Penjara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:28 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta – Kakek bejat yang cabuli bocah perempuan hingga puluhan kali di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, DS alias OS (60), bakal terancam hukuman pidana penjara yang lumayan lama.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai petani ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

“Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamronin bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Baca Juga :  Perburuan Narkoba Semakin Gencar, Terbaru 2.252 Jaringan Ditangkap Polda Sumut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya itu yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di kelas IV SD.

Baca Juga :  Bekuk Kurir Narkoba Dibungkus Merk Kopi, Polda Metro Sita 36 Kilogram Sabu

Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas V SD.

Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak.

Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara
DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT.KIM Melawan.Ini Kata Ketua Komisi II
HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat Resmi Ditutup
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:29 WIB

Wakil Bupati Umi Laila Hadir Langsung  Musrenbang RKPD 2027 Di Kecamatan Pagelaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:03 WIB

KSKP Bakauheni Amankan Dua Burung Diduga Makaw Tanpa Dokumen Resmi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:42 WIB

Tim Gabungan Rekomendasikan Perbaikan Sanitasi Kandang Ayam di Kotaagung Timur

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

Pria Di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Untuk Judol dan Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:31 WIB

Raih Opini Kualitas Tinggi Dengan Nilai 84,09, Pringsewu Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:25 WIB

Kecamatan Pagelaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 13:57 WIB

PEMKAB TERIMA 1.121 MAHASISWA POLINELA PRAKTIK KERJA NYATA DI KABUPATEN PRINGSEWU

Senin, 9 Februari 2026 - 07:24 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dzikir Akbar Kemuslimahan Sambut Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Masyarakat Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Panas.

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:45 WIB