Kakek Bejat Cabuli Bocah Puluhan Kali di Paluta Terancam 15 Tahun Penjara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:28 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta – Kakek bejat yang cabuli bocah perempuan hingga puluhan kali di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, DS alias OS (60), bakal terancam hukuman pidana penjara yang lumayan lama.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai petani ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

“Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamronin bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Gerebek Rumah Pengedar Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya itu yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di kelas IV SD.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Berhasil Menangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Narkotika jenis Sabu

Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas V SD.

Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak.

Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Berita Terkait

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Tahapan Pilkakon Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Dukungan Program Prioritas

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:45 WIB

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Senin, 18 Mei 2026 - 11:43 WIB

DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:45 WIB

Muslimat NU Ranting Pekon Kedaung kecamatan pardasuka Gelar Pengajian Triwulan dan Halal Bihalal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:35 WIB

Bupati Pringsewu Ikuti Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Berita Terbaru