Kakek Bejat Cabuli Bocah Puluhan Kali di Paluta Terancam 15 Tahun Penjara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:28 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta – Kakek bejat yang cabuli bocah perempuan hingga puluhan kali di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, DS alias OS (60), bakal terancam hukuman pidana penjara yang lumayan lama.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai petani ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

“Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamronin bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Narkoba Jenis Ganja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya itu yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di kelas IV SD.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Pajak Tigabinanga Berhasil Ditangkap

Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas V SD.

Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak.

Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Berita Terkait

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya
Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bosar Maligas, Jaringan Yola Terendus!
Gawat!! Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya di Vonis 8 Tahun Penjara
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Polisi: Setoran Bandar Judol ke Oknum Pegawai Komdigi Berbentuk Uang Tunai

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:05 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Karo Tahun 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

Senin, 2 Desember 2024 - 12:16 WIB

Pemkab Nagan Raya Peringatan HUT KORPRI Ke – 53 Momentum Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme ASN

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:27 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Momen Memberikan Penghormatan Dan Apresiasi Kepada Para Guru

Jumat, 29 November 2024 - 15:47 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lokasi Tempat Pemungutan Suara Seluruh Pelosok Nagan Raya 

Jumat, 29 November 2024 - 12:01 WIB

Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumentasi Evaluasi Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 09:42 WIB

Kejutan Kapolres Tanah Karo Untuk Ulang Tahun ke-60 Batalyon INF 125/Simbisa Wujud Sinergitas Yang Erat Antara Polri Dan TNI.

Kamis, 28 November 2024 - 11:14 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJM 2025-2029.

Berita Terbaru