Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:26 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu. Barang bukti berhasil didapatkan seberat 89,37 gram sabu yang siap edar.

Hal ini disebutkan Kapolres AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kepala BBNK Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (31/8/2023) di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) dari Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu (3/8/2023) dengan barang bukti disita sabu total sebanyak 89,37 gram, 1 buah kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna dan 1 unit handphone android.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penemuan Mayat Bayi Ke JPU

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi masyarakat diterangkan bahwa di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang sudah sering menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.

“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” terang kasi Humas Polres AKP Agus Arianto.

Baca Juga :  Dalam Rangka Operasi Keselamatan Seulawah tahun 2025, Satlantas Polres Nagan Raya Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas

Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons, sebut Kapolres. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari ratusan jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Tebing Tinggi,” katanya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu Truk Disita Bukti Komitmen Polres Tanah Karo Berantas Tindak Pidana Curanmor
Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat
Terkait Penanaman Narkotika Jenis Ganja, Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Kabanjahe Tiga Remaja Diamankan Polisi
36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:09 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:36 WIB

900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:43 WIB

Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:24 WIB

Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru