waspadaindonesia | NAGAN RAYA : Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM , membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan MI 20 tahun, serta RS 57 tahun warga Gampong Meurandeh Suak Kecamatan Seunagan Timur. Sabtu, 2/09/2023.
Penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan tehadap Bunga 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.
Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian tersebut berlangsung pada juni yang lalu,dimana pelaku MI menjemput Bunga di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah awak media.
Setiba di pinggir sungai tersebut,pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada pelajar itu, di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban, sehingga memperkosa korban dengan cara memaksa tersebut,kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu kata AKP Machfud,SH,MM korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga,guna untuk meminta pertolongan dari kedua pelaku bejat tersebut.Saat itu juga,korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat,agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong tersebut.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaku MI berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya di sebuah warkop Mak Piya Gampong Blang Bayu.Sedangkan RS, berhasil di amankan di RSUD-SIM Nagan Raya, karena pelaku sedang dirawat inap di RS tersebut ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, pungkas AKP Machfud,SH,MM.
Dalam kasus tersebut,MI akan disangkakan melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.Sedangkan RS, akan dikenakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ( aswi)