Anak Usaha PP Operasikan Prime Park Hotel Pekanbaru Tanpa Bayar Kompensasi Lahan, CERI: Contoh Buruk Proses Bisnis BUMN

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 20:22 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kasus lahan Prime Park Hotel Pekanbaru yang dulu bernama Pekanbaru Park, tak kunjung tuntas. CERI mendesak para pihak yang tak kunjung membayar lahan segera membayar kepada pemilik lahan H Jufri Zubir.

“Apalagi kita tahu bahwa saat ini Prime Park Hotel sudah dalam kepemilikan anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Tentu hal tersebut bisa menjadi contoh buruk bagi PP,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (13/9/2023) di Pekanbaru.

Hengki menceritakan, kasus tersebut bermula dari Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Condominium dan Hotel tertanggal 16 Januari 2013 antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono untuk menyediakan, membebaskan dan membeli lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, hotel tersebut telah selesai dibangun dan telah pula beroperasi secara komersil. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dan telah berlarut-larut,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki menceritakan, pada saat Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat, H Jufri Zubir merupakan pemegang 90% saham di PT. Mitra Nusa Graha sebagai pemegang hak atas lahan seluas 52.345 m2 yang terletak di Jl. Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi objek Perjanjian Leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan Akta Perjanjian Leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Riau gelar FGD Memperkuat Pemilu Damai dan Demokrasi Menuju Indonesia Maju

“Onny Hendro Adiaksono telah membebaskan beberapa bidang tanah seluas 12.433,5 m2 yang terletak bersepadan dengan lahan PT. Mitra Nusa Graha seluas 31.789 M2, sehingga luas lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu adalah seluas 44.222,5 m2,” beber Hengki.

Untuk mempermudah perolehan pendanaan guna kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu, kata Hengki, antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono telah sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 44.222,5 M2 tersebut kepada Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerjasama senilai Rp. 100 miliar.

“H Jufri Zubir baru menerima sebagian dana kompensasi sebagaimana dimaksud di atas, yakni sebesar Rp. 37.486.055.834 dengan rincian pelunasan hutang PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 25.000.000.000, pelunasan hutang Osmar sebesar Rp. 4.500.000.000, penerimaan pribadi H Jufri Zubir sebesar Rp 2.700.000.000, dan angsuran bunga dan pokok BSF sebesar Rp.4.286.055.834, serta Down payment jual beli saham PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 1.000.000.000,” beber Hengki.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Upacara HUT RI di SMP Negeri 4

Lebih lanjut Hengki mengatakan, selain H Jufri Zubir belum menerima seluruh dana kompensasi, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Tommy Karya yang tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir telah melakukan perubahan susunan pengurus dan melakukan penjualan saham di PT. Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati, S.H. Notaris di Kota Pekanbaru.

“Atas tindakan Tommy Karya tersebut, pada tanggal 30 September 2013 H Jufri Zubir telah melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2013/SPKT/Riau tanggal 30 September 2013, dimana atas laporan tersebut Tommy Karya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau,” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, pada tahun 2018, PT. PP Properti Tbk telah resmi mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan tersebut yang dikelola oleh PT. Pekanbaru Permai Propertindo, padahal H Jufri Zubir belum pernah menerima seluruh dana kompensasi yang menjadi bagian dan haknya.(RED)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Riau Buka Suara: Kami Tidak Lamban, Kami Hadir Sejak Awal!
Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki
Bangun Ekosistem Pers Sehat, AMI Bentuk DPW Sumatera Barat
AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas 
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 
Pamapta Hadir 24 jam, Kapolda Riau Luncurkan Layanan Baru
Menghadapi Bisnis Mafia, Wartawan harus Profesional & Bermental Singa 
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru