Surat Damai Tak Direspon Polres Batu Bara, Maliki Anak Simpang Dolok Lapor Kapoldasu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 23:40 WIB

50612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Rafdinal Maliki (34), warga Dusun 2 Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, membuat laporan pengaduan tertulis ke Kabid Propam dan Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Effendi
Sikap tegas Rafdinal Malik tak lepas dari sikap ‘arogansi” salah seorang Kanit di Satreskrim Polres Batu Bara yang terkesan mempersulit pencabutan perkara laporan terkait utang piutang yang sebelumnya sudah diselesaikan antara terlapor Rafdinal dan pelapor, Ali Muksin Siregar.

Rafdinal menceritakan, sebelumnya ia memiliki utang sebesar Rp75 juta kepada Ali Muksin. Karena tidak dilunasi, maka Ali Muskin, warga Perlanaan, melaporkannya ke Mapolres Batu Bara, dengan LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Tak ayal, Rafdinal-pun masuk DPO.

Rafdinal-pun tak mau repot, apalagi istrinya menangis terus menerus. Maka dilakukanlah mediasi yang disaksikan tiga orang sahabat, Senin 11 September 2023. Utang Rp75 juta tersebut dikembalikan dan dibuatlah perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai Rp.10.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berbekal surat perdamaian ini, pelapor Ali Muksin Siregar mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta melampirkan surat perdamaian pengembalian uang ke Polres Batu Bara. Ia berharap, kasus ini dihentikan karena uangnya sudah kembali.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Namun Rafdinal kecewa. Surat permohonan pencabutan perkara dan bukti perdamaian tidak direspon. Kehadiran Ali Muskin didampingi istri Rafdinal untuk menyampaikan keinginannya tidak pernah bertemu dengan salah satu kanit yang menangani perkara dimaksud. “Kanitnya tidak pernah ada di kantor, dan terkesan tidak mau ketemu. Dia bilang kalau perdamaian tidak menghentikan pekara,” kata Rafdinal, dengan nada kecewa.


“Masalah utang ini masalah perdata dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan baik dan bijaksana disaksikan teman-teman, untuk apa saya dijadikan buronan dalam kasus yang sudah kami selesaikan?” pungkasnya.

Rafdinal merasa aneh dalam kasusnya. “Ada apa dengan Polres Batu Bara? Kalau mau nangkap itu tangkap buronan mantan Kepala BPBD Pemkab Batu Barfa Sakban yang membawa kabur uang Rp7,6 miliar yang sampe sekarang enggak juga berhasil diungkap Polres Batu Bara,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi wartawan Kamis (14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.

Baca Juga :  BNNK Batu Bara Dan Wartawan Online IWO Batu Bara Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Sekolah

“Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kitakan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau,” ujar Kanit.

Ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak,” ujar kanit tersebut

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus hutang piutang adalah kasus perdata. Dan jika kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah membuat surat pencabutan laporan berarti ,Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktiv dalam hal ini,” ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen KAI Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu.

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB