Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 04:47 WIB

50652 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA : Pengadilan Tipikor Banda Aceh kabulkan permohonan sidang In Absentia perkara Tipikor An terdakwa Juliadi Bin Ramli  dalam berkas perkara  Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG ) Gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh . Dengan Anggaran Tahun 2018 sampai dengan 2022, Pada hari Kamis, 14 September 2023

Kajari Nagan Raya MUIB.L.I SH MH  Melalui Kepala Seksie Inteljen ACHMAD RENDRA PRATAMA SH MH, dalam siaran persnya mengatakan telah memantau perkembangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran  Gampong (APBG) di Gampong Meugat Meh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 Sampai dari Tahun 2021 atas nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli.

Bahwa persidangan tersebut diselenggarakan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan sebagai Ketua Majelis Hakim adalah TEUKU SYARAFI, S.H., M.H., dan bantu oleh Anggotanya ELFAMA ZAIN, S.H. ANI HARTATI, S.H.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas Serahkan Sertifikat Akreditasi Tujuh Puskesmas dari Kemenkes RI

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dihadiri oleh Kasi Pidsus YUNADI, S.H., HENGKI NELDO, S.H., dan BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.

Adapun jalannya persidangan sebagai berikut,Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran terdakwa Dimana Penuntut Umum sudah mengupayakan pemanggilan melalui media cetak, media online, dan pemanggilan langsung melalui keluarga, Aparatur Desa, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Penunutut Umum masih belum dapat menghadirkan terdakwa dikarenakan terdakwa masih DPO.

Masih kata Rendra Setelah itu Penuntut Umum menyerahkan dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk sidang In Absentia dimana Ketua Majelis Hakim menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan tersebut. Ucap Rendra

Bahwa Penuntut Umum diperekenankan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023  dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan kemudian sidang ditutup.

Baca Juga :  Peringatan Harkitnas Ke-117 Raja Sayang Wabup Nagan Raya Bertindak Inspektur Upacara

Hakim mengabulkan permohonan JPU utk sidang Juliadi dilakukan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Sidang dilanjutkan dg pemeriksaan saksi2 pada Senin besok. Terdakwa Juliadi jika masih tetap TDK hadir maka terdakwa akan kehilangan haknya utk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU bahwa Apabila Terdakwa Juliadi Bin Ramli  tidak hadir (sidang in absentia)

“Maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan dapat dipastikan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri, maka dari itu sambung Rendra Kasie Intelijen
Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Rendra menghimbau agar terdakwa Juliadi Bin Ramli  dapat hadir di persidangan pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II. Kp. Baru kecamatan Baitturrahman Kota Banda Aceh . Tutupnya. ( * )

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB