Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 04:47 WIB

50589 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA : Pengadilan Tipikor Banda Aceh kabulkan permohonan sidang In Absentia perkara Tipikor An terdakwa Juliadi Bin Ramli  dalam berkas perkara  Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG ) Gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh . Dengan Anggaran Tahun 2018 sampai dengan 2022, Pada hari Kamis, 14 September 2023

Kajari Nagan Raya MUIB.L.I SH MH  Melalui Kepala Seksie Inteljen ACHMAD RENDRA PRATAMA SH MH, dalam siaran persnya mengatakan telah memantau perkembangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran  Gampong (APBG) di Gampong Meugat Meh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 Sampai dari Tahun 2021 atas nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli.

Bahwa persidangan tersebut diselenggarakan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan sebagai Ketua Majelis Hakim adalah TEUKU SYARAFI, S.H., M.H., dan bantu oleh Anggotanya ELFAMA ZAIN, S.H. ANI HARTATI, S.H.,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dalam Rangka Turnamen Bola Kaki HUT Pemuda UTP Hari Ini Di tunda Pertandingan Dikarnakan Faktor Hujan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dihadiri oleh Kasi Pidsus YUNADI, S.H., HENGKI NELDO, S.H., dan BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.

Adapun jalannya persidangan sebagai berikut,Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran terdakwa Dimana Penuntut Umum sudah mengupayakan pemanggilan melalui media cetak, media online, dan pemanggilan langsung melalui keluarga, Aparatur Desa, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Penunutut Umum masih belum dapat menghadirkan terdakwa dikarenakan terdakwa masih DPO.

Masih kata Rendra Setelah itu Penuntut Umum menyerahkan dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk sidang In Absentia dimana Ketua Majelis Hakim menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan tersebut. Ucap Rendra

Bahwa Penuntut Umum diperekenankan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023  dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan kemudian sidang ditutup.

Baca Juga :  Satgas TMMD Reguler Ke-120 Kodim 0116 Nagan Raya Bersama Warga Giat Gotong Royong Meratakan Pasir 

Hakim mengabulkan permohonan JPU utk sidang Juliadi dilakukan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Sidang dilanjutkan dg pemeriksaan saksi2 pada Senin besok. Terdakwa Juliadi jika masih tetap TDK hadir maka terdakwa akan kehilangan haknya utk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU bahwa Apabila Terdakwa Juliadi Bin Ramli  tidak hadir (sidang in absentia)

“Maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan dapat dipastikan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri, maka dari itu sambung Rendra Kasie Intelijen
Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Rendra menghimbau agar terdakwa Juliadi Bin Ramli  dapat hadir di persidangan pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II. Kp. Baru kecamatan Baitturrahman Kota Banda Aceh . Tutupnya. ( * )

Berita Terkait

Panen Raya Padi Serentak TRK Bupati Nagan Raya Potong Padi Mengunakan Combat.
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Bupati Nagan Raya Gelar Open House Idul Fitri 1446 Hijriah Di Anjungan Pendopo
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446.H Bupati Nagan Raya Tinjau POS Pengamanan
TRK Bupati Nagan Raya Perintahkan Dinas Terkait Irigasi Lung Tiga Di Seunagan Timur
PMI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Puluhan Anak Yatim
Detik Detik Hari Raya Idul Fitri Kades Peulekung Berikan Santunan Anak Yatim.
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Anggota DPRK Apresiasi Kinerja Bupati Basmi Remang PSK Masuk di Aceh Tenggara

Kamis, 3 April 2025 - 12:08 WIB

Bupati Agara dan Pihak kepolisian Gerebek Gudang Beras di Temukan Ratusan Ton Diduga Beras Oplosan

Kamis, 3 April 2025 - 01:24 WIB

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Aceh Tenggara

Selasa, 1 April 2025 - 18:20 WIB

Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:49 WIB

Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:47 WIB

Hampir 100% Aparatur Negara Pusat di Wilayah Kerja KPPN Kutacane telah Menerima Tunjangan Hari Raya atas Beban APBN di Rekening Masing-masing Pegawai

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:14 WIB

Pasar Tradisional Kuning 1 Padat Merayap, Warga Berburu Baju Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:02 WIB

Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Alumni Panti Asuhan Agara Gelar Bukber

Berita Terbaru