Minta Keadilan, LBH-IKBP Melakukan Demonstrasi di Universitas Tarumanegara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 21:14 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) melakukan demonstrasi di depan Universitas Tarumanegara, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (18/9/2023).

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LBH-IKBP dalam rangka menyampaikan tuntutan keadilan atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh Albertha Dwi Setyorini sejak Oktober 2021 tidak mendapatkan hak-haknya.

Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA meminta Yayasan Tarumanagara meminta hak-hak Albertha Dwi Setyorini dituntaskan dan diselesaikan secara adil dan transparan. Pihak Yayasan wajib membayar gaji pokok serta hak-hak lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nama baik Ibu Albertha harus dipulihkan dan dibersihkan atas tuduhan penggelapan uang senilai 43,8 miliar yang dituduhkan oleh Yayasan Tarumanagara. Bahkan Ibu Albertha telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Pada tanggal 28 Agustus 2023 Bareskrim Mabes telah menyatakan bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan TPPU yang dipersangkakan kepada Ibu Albertha tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan sehingga telah diterbitkan SP3” tegas Ayub.

Baca Juga :  Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang

Ayub menyerukan dan meminta segera Ketua Yayasan Tarumanagara dipecat dan dicopot dengan tidak terhormat karena dinilai arogan, menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

Status Ibu Albertha sampai dengan saat ini masih sah sebagai tenaga kerja/karyawati pada Universitas/Yayasan Tarumanagara, namun sejak Oktober 2021 yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja pada Universitas
/Yayasan Tarumanegara.

Melalui LBH -IKBP meminta Universitas/Yayasan Tarumanagara segera menyelesaikan dan memenuhi hak – hak Ibu Albertha secara adil, terbuka dan fair. Harus diselesaikan secara tuntas, tunai dan seketika, dan sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Tarumanegara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 Tahun 2003 dan PP Tahun 1981.

Sementara itu, Kuasa Hukum Albertha Dwi Setyorini, Nobel P. Andrian Anakotta, SH., MH mengatakan Yayasan/Universitas Tarumanagara wajib hukumnya untuk memenuhi hak-hak kliennya secara utuh, terang benderang dan tuntas.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Didampingi Pengawas DPI Tinjau Lapas Kelas II B Cianjur Pasca Gempa Bumi

Tuduhan Yayasan/Universitas Tarumanagara kepada Albertha Dwi Setyorini merupakan perbuatan yang sangat tidak mencerminkan sebagai intelektual, amoral, tercela dan tak terpuji. Ini adalah institusi pendidikan yang seharusnya bertindak atas dasar data, fakta dan bukan tuduhan.

Sebagai amanat PP 35 Tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali dan mengganti hak-haknya, tegas Nobel.

Demonstrasi yang dilakukan oleh LBH-IKBP berjalan kondusif dan tertib yang mendapatkan pengawalan dari anggota Polri/TNI. Koordinasi aksi akan melakukan demonstrasi dalam jumlah yang besar bilamana pihak Yayasan/Universitas Tarumanagara bersikeras dan ngotot tidak mengindahkan tuntutan aksi yang dilakukan oleh LBH-IKBP. (EL)

Berita Terkait

Dari Nol ke 80 Ribu, Menkop Budi Arie Cetak Sejarah Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”
PW GPA DKI Jakarta Ajak Masyarakat Bersama-sama Melawan Hoaks dan Menjaga Kepercayaan terhadap Aparat Negara
Dewi R Latar Dituding Buat Gaduh, PT. Begawan Nusantara Akan Laporkan ke Polisi
Resmi Dilantik, Ketua PW GPA DKI Jakarta Dedi Siregar Siap Sinergi dengan semua elemen
Pancasila-Trisakti Bukan Hiasan Dinding: Arah Juang Pemuda Menurut Kang Dandi
Undian Simpedes BRI: Hadiah Utama Motor dan Android TV Diserahkan ke Nasabah
Sosialisasi DiBukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Hak Masyarakat Hukum Adat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:28 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman, Berikan Apresiasi Kepada Polres Batu Bara di Hari Bhayangkara Ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api KA Sei Bejangkar

Senin, 16 Juni 2025 - 23:46 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Nihil

Senin, 16 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Batu Bara Salurkan Bantuan Soaial Ke Purnawirawan Polri, Warakauri, Kaum Duafa, Anak Yatim dan Petugas Kebersihan

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:55 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Neslson Nainggolan Gelar Bakti Religi, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79 di Masjid Jamik Al Rida

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:25 WIB

Ini Tampang Dua Tersangka Pengedar Sabu Yang Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara

Berita Terbaru