Eksepsi Dedy Surya Dijawab JPU,” Herman Harahap, SH Jangan Sampai Hukum Kalah degan Pengusaha.”

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 23:48 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Melanjutkan pemberitaan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Perusahan Pelayaran PT.Pelayaran Bintang Putih (PBP) Maersk Line yang bergulir ke persidangan.

Setelah pembacaan eksepsi, pada Senin (18/09/2023) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi di Ruangan Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jalan Candi Biara Medan, Nomor : 7, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (21/09/2023) tidak menghadirkan terdakwa hanya daring saja .

Kemudian Majelis Hakim melalui Hakim Ketua meminta waktu tanggal 25 untuk membaca putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya, di mana dalam eksepsinya itu kita terkait dengan kewenangan yang di miliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan di bebankan tanggung jawab pimpinan di mana baik terkait pemalsuan.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Hoax, DPD PAPDESI Sumut Gelar Sosialisasi Merawat Persatuan dan Kesatuan

“Sisi kedua juga kita berangapan bahwa semestinya yang bertanggung jawab di situ secara polemik adalah Hery Santoso Kapala Operasional, sementara yang di dudukan sebagai terdakwa adalah Staf Operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memerangkatkan Kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih,” kata Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH.

“Masih Penasehat Hukum, langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu Majelis Hakim dengan keputusan sela, artinya dengan keputusan selanya di tolak mau tidak mau nanti harus kita upayahkan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti,” paparnya.

Usai sidang pembacaan eksepsi, saat di konfirmasi wartawan Penasehat Hukum dari Ismail M. Panca Sipahutar, SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.

Di tanyakan ketika di mintai tanggapannya terkait dakwaan terhadap Dedi, “Kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain di tanggapin,” tandas M. Panca Sipahutar di hadapan wartawan, Kamis (21/09/2023).

Baca Juga :  Komplotan Penipu Giveaway Marelan Raup Puluhan Juta Setiap Hari

Perlu di ketahui bahwa Maersk Line PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada Tahun 2020 telah mencatutkan nama mantan Kepala Cabang di Perusahan Pelayaran atas nama Totok Budi Istiarso Wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada 08 Mei 2020 akan tetapi nama beliau masih di gunakan sebagai Kepala Cabang hingga September 2020, hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari Perusahan akhirnya dua orang Staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan Dedy mendekam di Rutan Kelas I Tahanan Labuhan Deli.

“Pada akhir wawancara kami oleh Kuasa Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara objektif agar penegakan hukum di Republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan jagan sampai penguasa (hukum) tunduk dengan pengusaha,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru