Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si,
NAGAN RAYA – ACEH : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si, sampaikan Rancangan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran APBK tahun anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan, Sabtu (23/9/2023) sore.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II, Puji Hartini, ST.,MM didampingi Ketua DPRK, Jonniadi, S.E. dan Wakil Ketua I Dedi Irmayanda, SP.,MM serta dihadiri 18 dari 25 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Fitriany Farhas mengatakan, penganggaran dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah adalah usaha pemerintah untuk mengkoordinasikan keputusan-keputusan jangka panjang dalam mempengaruhi, mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan pembangunan.
“Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan sangat tergantung dari perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang tepat dan cepat, serta pengawasan dengan ketat, sehingga tujuan dari pembangunan secara keseluruhan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
Fitriany Farhas menjelaskan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selain itu, lanjutnya, substansi rencana kerja anggaran perubahan APBK tahun anggaran 2023 ini adalah selain mensinergikan hasil perhitungan realisasi pertanggungjawaban APBK tahun anggaran 2022, perubahan APBK juga mengakomodir berbagai kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan.
Diantaranya penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Lebih lanjut Pj Bupati Fitriany menjelaskan, adapun prioritas nasional lainnya yang diakomodir dalam rencana kerja anggaran perubahan APBK tahun 2023 yaitu dukungan anggaran untuk pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak pada tahun 2024.
“Adapun untuk bagian penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 dengan jumlah alokasi pagu untuk Kabupaten Nagan Raya Sebesar Rp143.184.562.000,- dengan rincian untuk penggajian formasi P3K sebesar Rp21.059.352.000, untuk bidang pendidikan sebesar Rp44.731.644.000, untuk bidang kesehatan sebesar Rp36.267.212.000 dan untuk bidang pekerjaan umum sebesar Rp41.126.354.000,” paparnya
Selain itu, lanjut Pj. Bupati, pemenuhan prioritas kebijakan pemerintah pusat, rencana kerja anggaran perubahan tahun 2023 juga memprioritaskan beberapa agenda pemerintah provinsi, diantaranya pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, kemudian pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-36.
“Penyusunan rencana kerja anggaran perubahan APBK tahun anggaran 2023 juga memperhatikan beberapa prioritas daerah lainnya diantaranya penanganan dampak inflasi, pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta berupaya menciptakan peluangan lapangan kerja baru dimasyarakat baik dengan mendirikan usaha baru atau memperluas usaha yang sudah ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Fitriany menerangkan, dalam rencana penyusunan perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023 pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar RP1.062.941.889.193,- dan setelah perubahan bertambah sebesar Rp79,124.382.293,- sehingga pendapatan daerah menjadi Rp1.142.066.271.486,- sedangkan anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.118.941.889.193,- dan setelah perubahan direncanakan bertambah sebesar Rp. 85.103.406.278,- sehingga belanja daerah menjadi Rp1.204.045.295.471,-
“Dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 61.979.023.986,- dan terhadap defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan silpa tahun anggaran sebelumnya,” tutup Fitriany Farhas
Usai menyampaikan sambutan, sebelum sidang ditutup, Pj. Bupati menyerahkan dokumen rancangan APBK kepada Ketua DPRK disaksikan wakil ketua dan seluruh anggota dewan untuk dibahas bersama-sama.
Hadir pada acara tersebut unsur forkopimda, para Kepala SKPK, Kabag Setdakab dan camat di lingkup Pemkab Nagan Raya. ( * )