DPP KAMPUD Adukan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Ke Kejari Setempat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:52 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja honorarium narasumber senilai Rp. 1.423.950.000,-, dan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 90.025.000,-, di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/7/2023).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya.

“Menindaklanjuti hasil pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap penggunaan keuangan Negara/daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2022 untuk belanja honorarium Tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 90.025.000,-, belanja honorarium narasumber senilai Rp. 1.423.950.000,-, diduga telah terjadi praktik KKN, yaitu dengan modus tim yang dibentuk bukan merupakan tim yang bersifat koordinatif dan bukan merupakan tugas tambahan karena tim hanya berasal dari internal Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan terhadap tugas pendampingan pembahasan rancangan peraturan daerah bukan merupakan tugas tambahan dan merupakan tugas dan fungsi sehari-hari”, kata Seno Aji,

Baca Juga :  FORMI Rohul Target Juara Satu Tingkat Riau Di Ajang Kejuaraan Gasing Kabupaten Siak Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Beliau melanjutkan juga bahwa dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan untuk tim pendampingan Badan anggaran DPRD kota Bandar Lampung diduga telah terjadi KKN yaitu dengan modus operandi tim yang dibentuk bukan merupakan tim yang bersifat koordinatif dan bukan merupakan tugas tambahan karena tim yang disusun hanya berasal dari internal Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan terhadap tugas pendampingan Badan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, bukan merupakan tugas tambahan dan tugas dan fungsi sehari-hari, kemudian pada belanja honorarium narasumber, senilai Rp. 1.423.950.000,- yaitu dengan modus operandi pemberian uang honorarium narasumber kepada anggota DPRD masing-masing kegiatan sebesar Rp. 425.000,-/orang per jam, sehingga terdapat pembayaran kepada anggota DPRD sebagai narasumber, sedangkan dalam pelaksanaan fungsinya anggota DPRD telah diberikan hak-hak keuangan meliputi uang representasi, dan tunjangan alat kelengkapan”, jelas Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.

Baca Juga :  Wujudkan Situasi Aman Dan Kondusif, Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rohul

Diakhir penjelasannya Seno Aji menduga pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/daerah di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dari alokasi tahun anggaran 2022, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi,

“Terhadap penggunaan keuangan daerah oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dinilai tidak sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, pungkas Seno Aji.

Sementara, pihak Kejari Kota Bandar Lampung melalui PTSP Kejari setempat menyampaikan akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan.

“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Viona.

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:14 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:42 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:15 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:30 WIB

Warga Aceh Tenggara Soroti Irigasi Lawe Harum yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Meski Menelan Dana Sangat Besar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:57 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Senin, 4 Mei 2026 - 22:38 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Berita Terbaru