MAA Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum Dan adat Kepada Tokoh Masyarakat Dan Mukim.

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 16:05 WIB

50625 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MAA Nagan Raya H. Muhammad Khaidir.SE

NAGAN RAYA – ACEH : Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Hukum Dan adat untuk para Tokoh. Keuchik. Dan Imum Mukin dalam dua Kecamatan Yaitu Kecamatan Kuala dan Suka Makmue yang dilaksanakan Aula Kementerian Agama Nagan Raya, Selasa, 26 /09 /2023.

Dalam kegiatan tersebut Juga di hadiri Sekretaris MAA Said Kamaruddin S.Sos, Kepala Kementerian Agama Nagan Raya Samhudi SH.i serta semua staf MAA. Dan para Anggota MAA.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi ini yang di buka lansung secara Resmi oleh Ketua Majlis Adat Aceh ( MAA)  H. Muhammad.SE mengatakan terkait kegiatan sosialisasi Hukum dan Adat sudah dilaksanakan dua kali ini yang ke tiga kali.

Kegiatan ini yang  terakhir dilakukan dengan melibatkan Kades dan semua tokoh dalam Kecamatan Suka Makmue dan Kecamatan Kuala  di Nagan Raya,”kata Ketua MAA Nagan Raya H.Muhammad Khaidir SE

Baca Juga :  BMK Nagan Raya Terima Zakat Dari BAS Cabang Jeuram Senilai Rp.500 Juta.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk dapat mencegah hukum yang sesuai dengan adat yang sudah berlaku.Agar semua sengketa hukum dapat diselesaikan di tingkat Desa.

Kita harapkan kepada Semua Kades Nagan Raya agar dapat di fungsi aktifkan lembaga tuha Peut Gampong guna untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan adat bersama dengan  unsur pemerintah Gampong tersebut,”harap Muhammad Khaidir

Sementara Pemateri Penyelesaian Sengketa Peradilan Adat di Gampong Tgk.Muhammad Khalid Al-Yoemla SPd.Imengatakan, tugas lembaga adat yakni untuk menyelesaikan berbagai sosial kemasyarakatan, dan menjadi perdamaian diberikan prioritas utama oleh aparat penegak hukum (APH), guna untuk menyelesaikan berbagai kasus “,katanya

Ia memaparkan, aturan dalam adat untuk perbuatan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh, sedangkan hukum adat, seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang memiliki sanksi apabila melanggar,”papar Muhammad Yoemla

Baca Juga :  Raja Sayang Wabup Naga Raya Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional.

Pemateri kedua Nyakna.Y S.Ag menyampaikan tentang lembaga adat dan hukum adat, UU no 11 2006 tentang pemerintahan Aceh bab III pasal 98 lembaga adat yakni, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten dan Kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara adat setempat,”tutup Nyakna.

Salah satu peserta kegiatan Sosialisasi Hukum dan Adat Mukim Blang Baro Amrizal juga mengucapkan terima kasih kepada MAA Nagan Raya yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Adat.

Tambah Amrizal, dengan adanya Sosialisasi Hukum dan Adat kita bisa melimpah ilmu kembali kepada Masyarakat dan para tokoh lainnya. Dan jika ada masaalah di Gampong jangan terlebih dahulu melapurkan ke pihak Hukum namu kita selesai di Gampong sesuai dengan Qanun Aceh. ( * )

Berita Terkait

Gaji Ketiga Belas Kepada 4.605 ASN Nagan Raya Senilai Rp21 Miliar, Ini Harapan Bupati TRK
Polimik PT Mifa Dengan Bupati Aceh Barat. Ampon Mudin Tokoh Nagan Raya Minta Gubenur Aceh Selesaikan.
Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Pemerintah Aceh Salurkan 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Untuk Nagan Raya
Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.
Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru