MAA Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum Dan adat Kepada Tokoh Masyarakat Dan Mukim.

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 16:05 WIB

50673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MAA Nagan Raya H. Muhammad Khaidir.SE

NAGAN RAYA – ACEH : Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Hukum Dan adat untuk para Tokoh. Keuchik. Dan Imum Mukin dalam dua Kecamatan Yaitu Kecamatan Kuala dan Suka Makmue yang dilaksanakan Aula Kementerian Agama Nagan Raya, Selasa, 26 /09 /2023.

Dalam kegiatan tersebut Juga di hadiri Sekretaris MAA Said Kamaruddin S.Sos, Kepala Kementerian Agama Nagan Raya Samhudi SH.i serta semua staf MAA. Dan para Anggota MAA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi ini yang di buka lansung secara Resmi oleh Ketua Majlis Adat Aceh ( MAA)  H. Muhammad.SE mengatakan terkait kegiatan sosialisasi Hukum dan Adat sudah dilaksanakan dua kali ini yang ke tiga kali.

Kegiatan ini yang  terakhir dilakukan dengan melibatkan Kades dan semua tokoh dalam Kecamatan Suka Makmue dan Kecamatan Kuala  di Nagan Raya,”kata Ketua MAA Nagan Raya H.Muhammad Khaidir SE

Baca Juga :  Peringati Hari Ikan Nasional, DKPP Nagan Raya Gelar Acara Gemarikan

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk dapat mencegah hukum yang sesuai dengan adat yang sudah berlaku.Agar semua sengketa hukum dapat diselesaikan di tingkat Desa.

Kita harapkan kepada Semua Kades Nagan Raya agar dapat di fungsi aktifkan lembaga tuha Peut Gampong guna untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan adat bersama dengan  unsur pemerintah Gampong tersebut,”harap Muhammad Khaidir

Sementara Pemateri Penyelesaian Sengketa Peradilan Adat di Gampong Tgk.Muhammad Khalid Al-Yoemla SPd.Imengatakan, tugas lembaga adat yakni untuk menyelesaikan berbagai sosial kemasyarakatan, dan menjadi perdamaian diberikan prioritas utama oleh aparat penegak hukum (APH), guna untuk menyelesaikan berbagai kasus “,katanya

Ia memaparkan, aturan dalam adat untuk perbuatan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh, sedangkan hukum adat, seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang memiliki sanksi apabila melanggar,”papar Muhammad Yoemla

Baca Juga :  Sekda Nagan Raya Ardimartha Ajak ASN Tingkatkan Imtak dan Kinerja

Pemateri kedua Nyakna.Y S.Ag menyampaikan tentang lembaga adat dan hukum adat, UU no 11 2006 tentang pemerintahan Aceh bab III pasal 98 lembaga adat yakni, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten dan Kota di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan secara adat setempat,”tutup Nyakna.

Salah satu peserta kegiatan Sosialisasi Hukum dan Adat Mukim Blang Baro Amrizal juga mengucapkan terima kasih kepada MAA Nagan Raya yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Adat.

Tambah Amrizal, dengan adanya Sosialisasi Hukum dan Adat kita bisa melimpah ilmu kembali kepada Masyarakat dan para tokoh lainnya. Dan jika ada masaalah di Gampong jangan terlebih dahulu melapurkan ke pihak Hukum namu kita selesai di Gampong sesuai dengan Qanun Aceh. ( * )

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB