Aktivitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Sungai Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 10:57 WIB

501,079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | waspadaIndonesia.com-Kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C diduga tidak mempunyai izin atau ilegal marak beroperasi, di Desa Lawe Hijo kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Rabu (27/9/23).

Pantauan waspada indonesia.com di wilayah Sungai Lawe Hijo terlihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan pengambilan material galian C yang di angkut oleh belasan unit mobil dum truk.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir galian c diwilayahnya sudah berlangsung beberapa hari terakhir ini. Bahkan hal tersebut menurut informasi material galian c itu diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan harga Rp 150.000. untuk satu truk kepada masyarakat. Sehingga hal ini sudah mereka jadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Jelas warga setempat

Baca Juga :  Bupati Agara Buka Musrenbang kecamatan Di Oproom Setdakab, Mengelola Dana Desa Harus Transfaran

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sejumlah dum truk yang mengangkut galian c tersebut tidak menggunakan terpal untuk menutupi material. Sehingga banyak pengguna jalan khawatir material galian c itu berjatuhan yang dapat menimpa mereka. Selain itu mobil dum truk pengangkut material galian C terlihat melintas dengan kecepatan tinggi. Akibatnya banyak debu yang berterbangan membuat masyarakat setempat menutup mulutnya saat mobil melaju kencang..

Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka material galian C bertaburan dan debu nya berterbangan. Membuat warga menjadi batuk dan mata juga bisa menjadi rusak.

Baca Juga :  LIRA Dan LPK Tuding Proyek RR Bernilai Rp 22 Miliar Milik Oknum Pejabat, "Polda Aceh Diminta Telisik"

Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian cq bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) secepatnya bisa memberhentikan aktivitas penambangan pasir galian C tersebut. Sebab ini sudah menjadi ajang bisnis oknum tertentu. Sebab material galian C tersebut diduga diperjual belikan diluar kecamatan Bambel. Harap warga.

Padahal sudah jelas bahwa pengambilan material galian C tanpa izin dilarang dan pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.13 Mar 2021.
[Hidayat]

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Tabir Kelam Pembunuhan Berencana Berdarah di Aceh Tenggara
Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia
Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru