Aktivitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Sungai Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 10:57 WIB

501,097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | waspadaIndonesia.com-Kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C diduga tidak mempunyai izin atau ilegal marak beroperasi, di Desa Lawe Hijo kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Rabu (27/9/23).

Pantauan waspada indonesia.com di wilayah Sungai Lawe Hijo terlihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan pengambilan material galian C yang di angkut oleh belasan unit mobil dum truk.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir galian c diwilayahnya sudah berlangsung beberapa hari terakhir ini. Bahkan hal tersebut menurut informasi material galian c itu diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan harga Rp 150.000. untuk satu truk kepada masyarakat. Sehingga hal ini sudah mereka jadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Jelas warga setempat

Baca Juga :  Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sejumlah dum truk yang mengangkut galian c tersebut tidak menggunakan terpal untuk menutupi material. Sehingga banyak pengguna jalan khawatir material galian c itu berjatuhan yang dapat menimpa mereka. Selain itu mobil dum truk pengangkut material galian C terlihat melintas dengan kecepatan tinggi. Akibatnya banyak debu yang berterbangan membuat masyarakat setempat menutup mulutnya saat mobil melaju kencang..

Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka material galian C bertaburan dan debu nya berterbangan. Membuat warga menjadi batuk dan mata juga bisa menjadi rusak.

Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian cq bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) secepatnya bisa memberhentikan aktivitas penambangan pasir galian C tersebut. Sebab ini sudah menjadi ajang bisnis oknum tertentu. Sebab material galian C tersebut diduga diperjual belikan diluar kecamatan Bambel. Harap warga.

Baca Juga :  Di Balik Pungutan Seragam Rp770 Ribu: Skema Tekanan Sistemik dan Dalih Sukarela yang Tak Terbukti

Padahal sudah jelas bahwa pengambilan material galian C tanpa izin dilarang dan pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.13 Mar 2021.
[Hidayat]

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB