Melalui Restorative Justice,S & R LAW Office dan LBH KNPI Karo Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat Simpang Empat

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023 - 09:35 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

S & R LAW Office dan LBH KNPI Kabupaten Karo dampingi dan bebaskan masyarakat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo dari tahanan melalui jalan perdamaian secara kekeluargaan atau Restorative Justice, pada Rabu 27/09/2023 di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ray Sanjai Surbakti, SH sebagai Kuasa Hukum dari Kantor Hukum S&R LAW Office sekaligus LBH DPD KNPI Kabupaten Karo bersama dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Karo, Calvin Raya Ketaren, SH membantu mendampingi hingga mengeluarkan Ronauli Sihombing (34) dari tahanan di Rutan Kabanjahe.

Ray Sanjai Surbakti, SH selalu Kuasa Hukum terdakwa kepada awak media mengatakan, adapun kronologi kejadian berawal pada Hari Jumat 21 Juli 2023 ada seorang yang bernama A. Ginting yang datang menghampiri klien kami dan meminta tolong agar diberikan uang untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit di Rumah Sakit Sakit.

Baca Juga :  Ketua KNPI Kecamatan Naman Teran Terpilih, Andes Tarigan Siap Optimalkan Potensi Pemuda

 

Singkat cerita pada hari Minggu 23 Juli 2023 pihak Kepolisian mendatangi klien kami untuk melakukan pemeriksaan, lalu klien kami dibawa ke Polres Tanah Karo. Singkat cerita klien kami didakwa dengan pasal 480 “ Bahwa perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan”, ujar Ray.

 

Lebih lanjut Ray mengatakan “Dalam hal ini pasal yang diterapkan kami nilai tidak berdasar, dan kami mencoba melakukan penyelesaian kasus tersebut dengan cara perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan ( Restorative Justice) antara korban dan terdakwa, serta Instansi-instansi  yang bersangkutan di Kejaksaan Negeri Karo”

Baca Juga :  Ketua TP PKK Karo Ajak Kader Tingkatkan Peran Posyandu dalam Sosialisasi di Tigapanah

 

“Akhirnya atas kesepakatan bersama, kami berhasil melakukan Restorative Justice pada hari ini Rabu  27 September 2023 kemaren, sehingga klien kami berhasil kami bawa pulang dari Rumah Tahanan Kabanjahe dan diantar kerumahnya. ” tambahnya

 

Ketika ditanya untuk membantu penyelesaian satu masalah berapakah honor yang diberikan masyarakat jika dimintai bantuan pendampingan Hukum,sambil tertawa dan senada Ray dan Calvin mengatakan sangat murah bahkan boleh dikatakan gratis, ujar mereka berbarengan sembari menutup perbincangan.

( Nathan 366)

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB