Kutacane. waspada indonesia.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK) Agara mempertanyakan demo yang dilakukan oleh Lembaga Aliansi Masyarakat Aceh Tenggara (AMAT) pada Jum’at (29/09/2023).
Hal itu disampaikan, Supian Sekedang selaku Ketua Komisi A yang turut didampingi Musyadi dan Zaini Selian , diruang rapat kerja dewan dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan. Mereka menyampaikan kami merasa heran aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Aceh Tenggara (AMAT) tersebut.
Pasalnya ketika mereka sedang menyelesaikan orasinya kami langsung hendak menyambut kedatangan mereka. Untuk menjelaskan sistem dan prosedur pengajuan PJ Bupati Agara ke Mendagri. Akan tetapi setelah kami hendak menghampiri, mereka langsung meninggalkan pelataran gedung DPRK Agara. Ini ada apa?. Tanyakan Supian Sekedang beserta anggota DPRK lainnya.
Sehingga kami mencurigai bahwa aksi unjuk rasa tersebut, hanya formalitas belaka saja. Seolah- olah kami sebagai anggota DPRK tidak mau ketemu dengan pendemo. Padahal ini tidak seperti itu.
Supian Sekedang, mnjajelaskan bahwa adapun mekanisme tentang pengusulan ataupun pengajuan untuk Penjabat Bupati (PJ) mempunyai aturan. Bukan diusulkan tanpa mendasar atau asal -asalan saja.
Terkait tuntutan para pendemo berdasarkan orasi mereka, terhadap Drs Syakir MSi, yang tidak masuk dalam usulan resmi dari DPRK Agara. Karena Drs Syakir MSi dia tidak pernah datang ke dewan Agara atau berkonsultasi terkait rekomendasi usulan resmi dari DPRK Agara kembali menjadi PJ Bupati. Namun sayangnya mereka mungkin tidak memahami secara detail hal itu. Jabar Supian Sekedang.
Namun pihak Aliansi Masyarakat Aceh Tenggara (AMAT) yang dulunya mereka adalah Aliansi Sepuluh Pemuda ngotot untuk supaya Drs. Syakir. M.Si diajukan kembali menjadi Pj Bupati ke dua kalinya. ini tidak bisa, ini artinya Drs Syakir MSi diusulkan tengah jalan ini tidak bisa.
Karena sesuai surat Mendagri Tito Karnavian, bahwa tiga nama dari pihak DPRK Agara yang sudah kami usulkan beberapa waktu lalu yakni saudara Mhd. Ridwan. SE. M.Si, Ir. Sunawardi. M.Si, dan Aliman. S.Pi. M.Si. meraka yang tiga ini sebelum keluarnya rekomendasi usulan, terlebih dahulu sudah melakukan konsultasi dan berkomunikasi ke pihak DPRK. Sedangkan Drs Syakir MSi tidak pernah sama sekali.
Kami berharap terkait usulan Pj Bupati jangan lagi menjadi Polemik sebab usulan resmi rekomendasi dari DPRK Agara sudah final dan sudah disampaikan ke Mendagri melalui Pimpinan DPRK Agara.
Selanjutnya terkait kinerja Pj Bupati Drs. Syakir. M.Si, kami menilai tidak layak diusulkan menjadi Pj Bupati selanjutnya. Karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bagi kami bahwa kinerja beliau tidak sejalan dengan pihak DPRK Agara. Karena seharusnya tugas dan fungsinya selaku Pj Kepala Daerah seharusnya dia bisa bekerja untuk meningkatkan perekonomian masyarakat luas dan menjalin komunikasi politik dan penerapan kinerja ASN melalui evaluasi kinerja. Karena saat ini ada beberapa OPD yang sudah menjabat lebih 5 tahun dan bahkan ada yang 12 tahun serta ada yang rangkap jabatan, kami pihak DPRK sudah beberapa kali menyarankan kepada saudara Drs. Syakir. M.Si. untuk melalukan penyegaran melalui mutasi atau rotasi jabatan. akan tetapi Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si tidak mengindahkan apa yang kami sarankan, padahal kami mitra beliau khususnya Komisi A. singkat Supian.[Hidayat]