Lima Warga Aceh Tenggara Terpidana Perjudian Jalani Eksekusi Cambuk di Halaman Kejari Kutacane

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:07 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, Rabu (27/8), di halaman kantor Kejari Kutacane. Eksekusi berlangsung terbuka dengan pengamanan aparat dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta masyarakat.

Kelima terpidana masing-masing berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa hukuman cambuk merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Menurutnya, eksekusi telah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani sebelumnya, sehingga hukuman badan ini menjadi tindak lanjut dari vonis pengadilan.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana dengan lancar. Ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menegakkan hukum dan syariat Islam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Lilik Setiyawan.

Ia menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki tujuan edukatif. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Semoga eksekusi cambuk ini membuat para terpidana menyadari kesalahannya. Jika mengulangi, hukumannya bisa lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekretaris KAHMI Sesalkan Sikap Panwaslih Agara Diduga Tutup Mata Terkait Menjamurnya APK Yang Melanggar Ketentuan

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi dengan kewenangan menerapkan hukum jinayat, menempatkan jarimah maisir atau perjudian sebagai tindak pidana yang diancam hukuman cambuk, denda, maupun penjara. Sejak diberlakukannya Qanun Jinayat pada 2015, hukuman cambuk terus dijalankan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Aceh Tenggara.

Meski pelaksanaannya kerap menuai sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah Aceh tetap memandang uqubat cambuk sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah sesuai aturan, dengan harapan masyarakat semakin sadar dan taat pada ketentuan syariat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru