Lapor Pak Kapoldasu Agung, Penyidik Polsek Medan Helvetia Peras Warga

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:43 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Presisi kembali diuji. Kali ini, Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut, Senin siang. (2/10/2023)

Pasalnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melaporkan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan juga meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, Tarigan mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogianya uang itu untuk membayar sekolah anaknya.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah”, beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, “Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itulah saya mengadu ke pak Kapolda”, ucapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tumirin Bantah Palsukan dan Gunakan Surat Palsu

“Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus”, pungkasnya.

Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

“Dalam laporan itu, Aipda RR Tarigan juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat”, jelas kuasa hukum korban Hans Silalahi, SH dan Ramses Butar-butar, SH.

Baca Juga :  Pj Kades Pangkatan Terkesan Menghindar, Diduga Alergi Dengan Wartawan.

Hans menjelaskan masalah itu berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.

“Klien saya dimintai sejumlah uang oleh penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya”, sebut Hans.

Dia berharap, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya.

“Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas dan profesional”, ujar pengacara kondang kota Medan ini. (Tim/Red)

Berita Terkait

Berkat Informasi Warga, Iwan Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Depan Pajak Ajamu.
ASM Diciduk Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Akibat Curanmor di Pangkatan.
Cemburu Diduga Menjadi Motif RB Aniaya Seorang Security PT. HPP Hingga Tewas.
Kapolsek Bilah Hilir Pimpin Pengamanan Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Kecamatan Bilah Hilir.
Soal Inisial D Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas I Medan.
Di Bawah Kepemimpinan HA. Nuar Erde, IMO Sumut Hadir untuk Berbagi dan Menginspirasi
Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjuti Laporannya
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Sesalkan Oknum yang Memanfaatkan Profesi Wartawan untuk Meminta-minta

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru