Lapor Pak Kapoldasu Agung, Penyidik Polsek Medan Helvetia Peras Warga

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:43 WIB

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Presisi kembali diuji. Kali ini, Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut, Senin siang. (2/10/2023)

Pasalnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melaporkan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan juga meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, Tarigan mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogianya uang itu untuk membayar sekolah anaknya.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah”, beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, “Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itulah saya mengadu ke pak Kapolda”, ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial Dan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama di Pondok Persulukan Serambi Babussalam

“Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus”, pungkasnya.

Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

“Dalam laporan itu, Aipda RR Tarigan juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat”, jelas kuasa hukum korban Hans Silalahi, SH dan Ramses Butar-butar, SH.

Baca Juga :  Tolak Berita Hoax, DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024

Hans menjelaskan masalah itu berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.

“Klien saya dimintai sejumlah uang oleh penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya”, sebut Hans.

Dia berharap, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya.

“Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas dan profesional”, ujar pengacara kondang kota Medan ini. (Tim/Red)

Berita Terkait

Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Batu Bara Hadiri Rapim Polda Sumut, Raih Penghargaan Atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Kinerja Tegas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak Dinilai Bawa Perubahan Nyata bagi Keamanan Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru