Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 23:26 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Almarhum Nizam dan Ayahnya Anwar

Keterangan : Almarhum Nizam dan Ayahnya Anwar

Medan – Kabar duka yang menyayat hati mengguncang jagat nusantara, datang dari Nizam Syafei (NS), bocah yang baru 12 tahun. Ia meninggal dunia diduga setelah disiksa ibu tirinya.  Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Nizam Syafei warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi kini menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut keterangan dari Ayah Nizam ini, almarhum merupakan santri pada pesantren yang sedang berlibur mengunjungi keluarganya. Nahas menjadi korban diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Melalui sejumlah informasi yang beredar adanya dugaan ibu tiri sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nizam sendiri mencuat karena sebelum meninggal dunia ada penengah (Kepolisian) yang sempat menyakan kepada almarhum.

Menurut video yang beredar di kanal dunia maya saat ini, terlihat bahwa saat Kepolisian menanyakan kepada korban (almarhum) tentang siapa yang menganiayanya, lantas kalau almarhum sempat menunjuk ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi tersebut kini juga mulai tersusun setelah Anwar buka suara. Kemudian sikap yang kedua juga dibeberkan secara blak-blakan oleh Anwar, istrinya pernah melakukan penganiayaan terhadap Nizam satu tahun lalu. Bahkan Anwar pada satu tahun lalu sudah mengambil langkah hukum melaporkan sang istri pada pihak berwajib. “Terjadi penganiayaan yang saya laporkan satu tahun lalu di Polres, itu gara-gara berantem sama anak itu,” jelasnya.

Nyawa anak 12 tahun telah berpulang kepangkuan sang Pencipta, namun memunculkan tanda tanya proses hukumnya akan berjalan seperti apa ya? Menyikapi kasus itu, Pengamat Hukum Pidana yang merupakan Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Fahrizal Siregar, S.H.,M.H. Ia menilai bahwa kasus tersebut harus diterapkan pasal tentang Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ada klausul pasal pemberatan pada pelaku yang bisa diterapkan Penyidik yang diduga adalah ibu tirinya. Di dalam 76C Undang-undang perlindungan anak dijelaskan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Maka dari itu tindakan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya itu tergolong Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Camat Bilah Hilir Tak Sesuai Pemberitaan, Ini Klarifikasinya:

 

Keterangan: Dokumen istimewa Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. *

 

Menurut Fahrizal, di dalam KUHP Nasional (UU 1 Tahun 2023) pada Pasal 469 Ayat (1) telah jelas mengatakan bahwa “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Ayat 2 menyebutkan Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Akan tetapi kondisi itu bisa diperberat lagi dengan status korban adalah anak dibawah umur dan yang melakukan adalah ibu tirinya. Akan tetapi untuk menguji dader sengaja (dolus) nantinya nanti akan diuji dipersidangan dan menjadi ranah hakim dalam menilainya.

Hal ini secara yuridis dijelaskan di dalam KUHP Nasional, dan juga bisa dilihat Pasal 80 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ayat 2 menjelaskan:

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sementara Ayat (3) menjelaskan bahwa “dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Hal itu diperberat melalui status dader adalah ibu tirinya dan korban adalah anak dibawah umur. Hal ini bisa kalian lihat di dalam Ayat 4-nya yang menerangkan secara eksplisit bahwa Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. Maka yang dimaknai sebagai orang tua disini ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Jadi dalam perspektif hukum pidana, pelaku layak dijerat dengan Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 2,3,4 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 469 Ayat 1 dan 2 KUHP Nasional. Demikian jelasnya yang juga merupakan founder Kombur Hukum (Komburhukum.id).

Baca Juga :  Pakai Molotov: Kartel Narkoba Oyok Lanjut Bakar Mobil Wartawan Tobapos, Seorang Balita Luka

Pengamat Hukum Pidana juga meminta agar Kepolisian khususnya Polda Jawa Barat agar mengasistensi kasus ini agar kiranya perkara ini bisa berjalan dengan prinsip due process of law dan hukum bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Semoga kasus ini dapat berjalan dengan maksimal hingga proses persidangan di pengadilan setempat.

Di dalam Ajaran pertanggungjawaban pidana Indonesia sesuai KUHP Nasional menganut sistem dualistis yakni memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan pelaku. Namun itu nantinya diuji di dalam persidangan. Di dalam sistem pertanggungjawaban pidana aliran dualistis itu ada namanya memisahkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dengan unsur kesalahan. Maksudnya ialah apabila orang melakukan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (formil dan materil) maka belum tentu mengandung unsur kesalahan, karena sifat melawan hukum dan unsur kesalahan adalah dua hal yang berbeda di dalam ajaran dualistis. Maka akan diuji unsur subjektivitasnya untuk menentukan adanya kesalahan pada diri pelaku, kesalahan yang disengaja (dolus) atau kealpaan (culpability). Nah ini menjadi ranah daripada peradilan di persidangan pidana nantinya. Hal ini menjadi ranah hakim dalam menggali fakta yang terungkap di persidangan, mengingat seorang hakim harus memegang teguh adagium “lex quaeriet veritatem” yang artinya hakim harus aktif menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara pidana. Semoga hukum ditegakkan walau langit akan tuntuh”. Demikian tutupnya. red_

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 08:55 WIB

Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.

Kamis, 9 April 2026 - 09:58 WIB

Kab Karo Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026 Di Ikuti Tiga Negara dan 33 Kabupaten/Kota

Selasa, 7 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis

Senin, 6 April 2026 - 19:40 WIB

Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 Secara Resmi Dibuka

Jumat, 3 April 2026 - 13:05 WIB

Pemkab Karo Klarifikasi Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Kepada Kejari Karo Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 22:13 WIB

10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan

Rabu, 1 April 2026 - 09:42 WIB

Lembaga Adat Karo Indonesia (LAKI) Audiensi Ke Bupati Karo Sampaikan Tujuan Berdirinya Lembaga LAKI

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB

ACEH TENGGARA

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIB