Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 23:26 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Almarhum Nizam dan Ayahnya Anwar

Keterangan : Almarhum Nizam dan Ayahnya Anwar

Medan – Kabar duka yang menyayat hati mengguncang jagat nusantara, datang dari Nizam Syafei (NS), bocah yang baru 12 tahun. Ia meninggal dunia diduga setelah disiksa ibu tirinya.  Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Nizam Syafei warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi kini menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut keterangan dari Ayah Nizam ini, almarhum merupakan santri pada pesantren yang sedang berlibur mengunjungi keluarganya. Nahas menjadi korban diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Melalui sejumlah informasi yang beredar adanya dugaan ibu tiri sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nizam sendiri mencuat karena sebelum meninggal dunia ada penengah (Kepolisian) yang sempat menyakan kepada almarhum.

Menurut video yang beredar di kanal dunia maya saat ini, terlihat bahwa saat Kepolisian menanyakan kepada korban (almarhum) tentang siapa yang menganiayanya, lantas kalau almarhum sempat menunjuk ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi tersebut kini juga mulai tersusun setelah Anwar buka suara. Kemudian sikap yang kedua juga dibeberkan secara blak-blakan oleh Anwar, istrinya pernah melakukan penganiayaan terhadap Nizam satu tahun lalu. Bahkan Anwar pada satu tahun lalu sudah mengambil langkah hukum melaporkan sang istri pada pihak berwajib. “Terjadi penganiayaan yang saya laporkan satu tahun lalu di Polres, itu gara-gara berantem sama anak itu,” jelasnya.

Nyawa anak 12 tahun telah berpulang kepangkuan sang Pencipta, namun memunculkan tanda tanya proses hukumnya akan berjalan seperti apa ya? Menyikapi kasus itu, Pengamat Hukum Pidana yang merupakan Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Fahrizal Siregar, S.H.,M.H. Ia menilai bahwa kasus tersebut harus diterapkan pasal tentang Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ada klausul pasal pemberatan pada pelaku yang bisa diterapkan Penyidik yang diduga adalah ibu tirinya. Di dalam 76C Undang-undang perlindungan anak dijelaskan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Maka dari itu tindakan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya itu tergolong Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

 

Keterangan: Dokumen istimewa Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. *

 

Menurut Fahrizal, di dalam KUHP Nasional (UU 1 Tahun 2023) pada Pasal 469 Ayat (1) telah jelas mengatakan bahwa “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Ayat 2 menyebutkan Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Akan tetapi kondisi itu bisa diperberat lagi dengan status korban adalah anak dibawah umur dan yang melakukan adalah ibu tirinya. Akan tetapi untuk menguji dader sengaja (dolus) nantinya nanti akan diuji dipersidangan dan menjadi ranah hakim dalam menilainya.

Hal ini secara yuridis dijelaskan di dalam KUHP Nasional, dan juga bisa dilihat Pasal 80 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ayat 2 menjelaskan:

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sementara Ayat (3) menjelaskan bahwa “dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Hal itu diperberat melalui status dader adalah ibu tirinya dan korban adalah anak dibawah umur. Hal ini bisa kalian lihat di dalam Ayat 4-nya yang menerangkan secara eksplisit bahwa Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. Maka yang dimaknai sebagai orang tua disini ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Jadi dalam perspektif hukum pidana, pelaku layak dijerat dengan Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 2,3,4 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 469 Ayat 1 dan 2 KUHP Nasional. Demikian jelasnya yang juga merupakan founder Kombur Hukum (Komburhukum.id).

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan Satlantas Polrestabes Medan Turun ke TKP Terkait Eva Korban Tabrak Lari yang Mengadu ke MPSU

Pengamat Hukum Pidana juga meminta agar Kepolisian khususnya Polda Jawa Barat agar mengasistensi kasus ini agar kiranya perkara ini bisa berjalan dengan prinsip due process of law dan hukum bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Semoga kasus ini dapat berjalan dengan maksimal hingga proses persidangan di pengadilan setempat.

Di dalam Ajaran pertanggungjawaban pidana Indonesia sesuai KUHP Nasional menganut sistem dualistis yakni memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan pelaku. Namun itu nantinya diuji di dalam persidangan. Di dalam sistem pertanggungjawaban pidana aliran dualistis itu ada namanya memisahkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dengan unsur kesalahan. Maksudnya ialah apabila orang melakukan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (formil dan materil) maka belum tentu mengandung unsur kesalahan, karena sifat melawan hukum dan unsur kesalahan adalah dua hal yang berbeda di dalam ajaran dualistis. Maka akan diuji unsur subjektivitasnya untuk menentukan adanya kesalahan pada diri pelaku, kesalahan yang disengaja (dolus) atau kealpaan (culpability). Nah ini menjadi ranah daripada peradilan di persidangan pidana nantinya. Hal ini menjadi ranah hakim dalam menggali fakta yang terungkap di persidangan, mengingat seorang hakim harus memegang teguh adagium “lex quaeriet veritatem” yang artinya hakim harus aktif menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara pidana. Semoga hukum ditegakkan walau langit akan tuntuh”. Demikian tutupnya. red_

Berita Terkait

Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB